KOORDINAT.CO, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar Sosialisasi Aplikasi Perpajakan dan Core Tax Desa Tahun 2025, yang dilaksanakan baru-baru ini dan diikuti oleh seluruh aparatur desa serta bendahara desa se-Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Kajari menekankan pentingnya digitalisasi sistem perpajakan di tingkat desa untuk mewujudkan keuangan desa yang bersih, efisien, dan akuntabel.
“Digitalisasi perpajakan desa ini bukan hanya soal penggunaan aplikasi, tetapi merupakan upaya menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Abvianto di hadapan para peserta.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi perpajakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi, terutama pada aspek pelaporan dan pemungutan pajak yang sebelumnya masih dilakukan secara manual dan rawan kesalahan.
“Dengan aplikasi ini, seluruh proses pelaporan dan pembayaran pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dapat dilakukan secara elektronik, cepat, dan akurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abvianto menyebut bahwa aplikasi Core Tax Desa akan menjadi alat utama bagi bendahara desa dalam menyusun laporan pajak sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
“Kedepan tidak boleh ada lagi keterlambatan atau kekeliruan dalam pelaporan pajak desa. Semua harus berbasis sistem agar bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi ini merupakan salah satu strategi utama untuk menciptakan pemerintahan desa yang modern, efisien, dan berintegritas, serta mencegah praktik-praktik penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Dalam kesempatan itu, Kejari Kabupaten Gorontalo juga mengimbau seluruh kepala desa dan aparat desa untuk senantiasa taat serta tepat waktu dalam membayar pajak, khususnya saat pencairan Dana Desa. Pembayaran pajak harus dilakukan melalui kantor pajak dengan sistem digital, yang dinilai lebih cepat dan efisien.
Untuk itu, Abvianto mendorong adanya koordinasi aktif dengan Kantor Pajak Limboto guna memastikan implementasi sistem Core Tax berjalan optimal. Tujuannya, agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan transparan, sekaligus mencegah terjadinya fraud atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“Aplikasi ini adalah wujud kontribusi pemerintah dalam mendampingi desa-desa menghadapi era digital. Melalui pelatihan, monitoring, dan penguatan SDM aparatur desa, kita ingin semua desa siap menerapkan sistem ini secara maksimal,” tutup Abvianto Syaifulloh, SH.,MH.