KOORDINAT. CO, Gorontalo – Dugaan Korupsi Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang saat ini sudah dalam proses persidangan, telah menjadi perhatian oleh Tim Kordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad,SH.,MH.Kamis, (01/4/2021)
Bahwa Perkara Korupsi Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang saat ini sudah dalam proses persidangan, telah menjadi perhatian oleh Tim Kordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepada Koordinat. Co(Jaringan Forwaka Gorontalo), Kasad mengatakan bahwa proses penanganan perkara korupsi GORR yang diduga merugikan Negara sebanyak Rp. 43.356.992.000 ini ,dari awal telah menjadi komitmen lembaga anti rasuah untuk terus mengawasi dan memperhatikan setiap proses penanganannya.
“Proses Penanganan hukum khususnya pada perkara korupsi GORR ini, telah menjadi atensi KPK, ini adalah wujud komitmen KPK yang sejak awal mendukung dan mengawal jalannya proses penegakan hukum kasus ini, hal ini dibuktikan dengan kehadiran para AHLI dipersidangan GORR di hari selasa, tgl. 30 Maret 2021 dan jumat, tgl. 1 April 2021 juga ikut difasilitasi oleh tim koordinasi dan supervisi KPK R.I.” Ungkap Kasad.
Kasad berharap doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat agar perkara yang sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi ahli di persidangan pada Pengadilan Tipikor Gorontalo bisa berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
“Mohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Gorontalo, agar proses penanganan perkara GORR ini bisa berjalan dengan baik, aman dan terkendali serta dapat memenuhi rasa keadilan dimasyarakat, ” Tutup Mohammad Kasad SH, MH. (RLS-R01)