• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kab Gorontalo

Rumah Makan Terapung Disegel,Bangunan Liar Tak Tersentuh,Reflin : Penegakkan Perda Kab.Gorontalo Tebang Pilih

Admin by Admin
Rumah Makan Terapung Disegel,Bangunan Liar Tak Tersentuh,Reflin : Penegakkan Perda Kab.Gorontalo Tebang Pilih
0
SHARES
147
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Penyegelan dua rumah makan terapung di Danau limboto yang dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto menimbulkan masalah baru.

Tindakan penyegelan yang dilakukan tim gabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Gorontalo, pada Kamis (25/4/2024) dinilai tebang pilih.

Hal itu diungkapkan Reflin Liputo dalam penjelasan tertulisnya Kamis (02/4/2024).

Dirinya menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah kab.Gorontalo dalam menegakkan peraturan Daerah patut diapresiasi,namun langkah tersebut menimbulkan pertanyaan baru.

“Kenapa yang lain ditindak,dan yang lain dibiarkan tetap beraktivitas,padahal banyak yang sudah jelas melanggar perda dan itu dibiarkan,aneh kan.”Ungkap Reflin.

Artikel Terkait :  HUT TNI ke-78, Korem 133 Nani Wartabone Gelar Pertunjukan Wayang Kulit

Reflin juga mengingatkan bahwa ada kasus yang serupa terkait bangunan liar di bantaran sungai pentadio timur.

“Dalam kasus tersebut sudah ada surat penolakan dari Balai wilayah sungai,dan dari  Dinas Lingkungan hidup, seharusnya bangunan tersebut juga ditertibkan.”Tambahnya.

Sebelumnya,kepala bidang tata/ruang PU/PR menegaskan terkait banguan yang ada di Desa Pentadio Timur,pihaknya sudah mengingatkan agar dilakukan pembongkaran.

“Jadi kita keluarkan suratnya seperti itu,surat kesesuaian ruangnya.dan bangunan (Dzen Motor) tersebut ternyata melebihi batas yang sudah ditentukan atau melewati garis sempadan,garis batasnya itu tiga meter dari sungai,” ungkap Muslichin Mahmud.(30/01/2024).

Menurur muslichin , bangunan Dzen motor tersebut sudah melanggar, maka tindak lanjut yang diambil oleh dinas terkait adalah dengan mengeluarkan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pemohon untuk segera melakukan pembongkaran.

Artikel Terkait :  Diterima Dengan Baik, Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Datangi Kantor PT. Pupuk Indonesia (Persero)
Tags: Bangunan liarDzen motorPemda Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Dituding Terlibat Jaringan Mafia Tanah, Umar Mootalu ; Saya Juga Korban

Next Post

KSOP Kelas I Bitung Bantah Terlibat Penyeludupan Batu Hitam Asal Gorontalo

Next Post

KSOP Kelas I Bitung Bantah Terlibat Penyeludupan Batu Hitam Asal Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media