Koordinat.co,Kab.Pohuwato-Kepala Desa Karya Baru Sukri Baino dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ariyanto Tarawe harus berurusan dengan aparat kepolisian pasca diadukan seorang warga
Laporan tersebut terkait perjanjian kontrak lahan pertambangan yang ada di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kab.Pohuwato.
Menurut pengakuan pemilik lahan,dirinya sangat dirugikan dengan perbuatan keduanya hingga berujung pelaporan.
“Saya ini so rugi,lahan dorang so kerja pakai exavator ,pohon kelapa dorang tidak bayar ,material dorang tidak siram,deng talang dorang so potong-potong.”Ungkap Risna yang mengaku pemilik lahan Senin.(04/3/2024).
Merasa dirugikan Risna pun mendatangi Polres Pohuwato
“Ya,saya sudah melaporkan keduanya ke Polres Pohuwato sejak 15 januari 2024 dengan dugaan penipuan,untuk lebih jelasnya silahkan hububgi pihak Polres pak.”Ungkap Risna.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Redaksi Koordinat.co masih berusaha menghubungi Polres Pohuwato untuk mengkonfirmasi laporan tersebut.