Koordinat.co,Gorontalo –Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Khusus untuk kasus batu hitam, Kejaksaan tinggi Gorontalo menjelaskan bahwa Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus batu hitam pihaknya hanya menerima 4 surat pemberitahuan.
Data yang diterima Koordinat.co bersumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada 21 November 2023, hanya ada 4 berkas SPDP kasus batu hitam yang masuk di lembaga tersebut dalam tiga tahun terakhir.
“SPDP Yang kita terima dari polda Gorontalo dalam kasus batu hitam hanya 4 surat ,dari tahun 2021 sampai 2023 .hanya itu yang masuk ke kita.” Ungkap kepala seksi penerangan hukum (penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Jafar.
Dirinya pun menambahkan bahwa untuk kasus (Batu hitam) lainnya yang ditangani polres,itu lintas koordinasinya ke Kejaksaan Negeri (kejari),
“Yang masuk ke kita(Kejati) itu dari polda ,untuk kasus yang sementara bergulir di polres, SPDP-nya silahkan konfirmasi ke masing-masing kejari.”tandasnya.
Sebelumnya dalam Laman resmi Polda Gorontalo yang diterbitkan pada 20 Desember 2022, Kapolda Gorontalo Helmy Santika menyebut, berdasarkan data yang ada bahwa Polda Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah menangani 13 (tiga belas) perkara terkait tambang illegal batu hitam.
“ Tiga kasus sudah tahap P21, sepuluh kasus dalam tahap penyidikan dan satu kasus dalam tahap penyelidikan,” kata Helmy Santika dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo Selasa 20 Desember 2022 silam.
Informasi tersebut bisa di akses di : https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/59160/cari-solusi-bersama-dalam-penanganan-tambang-ilegal-batu-hitam-polda-gorontalo-gelar-fgd/ yang berjudul ‘CARI SOLUSI BERSAMA DALAM PENANGANAN TAMBANG ILEGAL BATU HITAM, POLDA GORONTALO GELAR FGD‘.