Koordinat.co,Sulawesi utara – Seorang remaja berinisial RS Alias Iki (19) Warga Kecamatan Maesa, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Jumat (15/12/2023).
Pelaku ditangkap karena diduga melontarkan panah wayer yang menyebabkan seorang remaja 16 tahun menjadi korban.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, Melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar pada Kamis 30 November 2023, Sekitar pukul 03.00 Wita, telah terjadi peristiwa penganiayaan di Kompleks Tangkoko kelurahan Manembo – nembo tengah,”Ungkap Kasi Humas Polres Bitung ,Ipda Iwan Setiyabudi.
Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada saat korban bersama dengan pelaku sedang mengkomsumsi minuman keras (Miras) di Kompleks Tangkoko, Sekitar pukul 04. 00 Wita, hingga terjadi salah paham antara korban dan Pelaku.
Selanjutnya pada saat korban berdiri untuk buang air kecil, pelaku tiba – tiba melepaskan anak panah wayer ke arah korban dan mengenai di bagian paha sebelah kanan korban.
Pelaku sempat melepaskan panah wayer untuk ke 2x nya, namun tidak mengenai korban kemudian korban melarikan diri ke rumahnya dan pelaku langsung pergi melarikan diri setelah selesai melakukan penganiayaan terhadap korban.
atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan membuat Laporan di Mako Polres Bitung.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah anak panah wayer, 1 buah pelontar anak panah dan 1 buah tas penyimpan panah wayer berwana hitam sudah diamankan di Mako Polres Bitung,”tutup Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.” (Umar)