KOORDINAT.CO,Jakarta-Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali PT Kaswari Unggul (PT KU) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, pada tanggal 30 Oktober 2023,Serta menghukum PT KU sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00.
Permohonan Peninjauan Kembali PT KU bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2018 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Sebelumnya ,pada tanggal 5 Desember 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jakarta selatan dengan amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00..
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel, PT KU mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI pada tanggal 13 Juli 2020 dengan amar putusan menolak upaya hukum banding dari PT Kawari unggul.
Selanjutnya PT Kaswari Unggul melakukan upaya hukum Kasasi di Makamah Agung yang selanjutnya Majelis Hakim telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Kaswari Unggul.
Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh PT KU. Pada tanggal 30 oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT KU.
Dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK), upaya hukum kasasi dan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT KU, sehingga putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/ PN.Jkt.Sel.telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani,sangat mengapreasi putusan PK yang menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.
“Komitmen KLHK untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla )dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti.”Tegas Rasio Ridho Sani.
Langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt akan segera dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutaman (KLHK) hingga PT KU memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.
Dengan penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).
”Penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla.”Jelas Ridho .
“Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhuta),Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, di Jakarta, 1 November 2023.
“Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” pungkas Jasmin Ragil Utomo.
(Sumber : Ditjen Gakkum KLHK).