Example floating
Example floating
Kab GorontaloUncategorized

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadinsos Kabupaten Gorontalo dan Isteri Tercinta Diperiksa Bawaslu

153
×

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadinsos Kabupaten Gorontalo dan Isteri Tercinta Diperiksa Bawaslu

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin bersama isteri tercinta menghindar dari sejumlah Wartawan usai diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Selasa (12/09/2023).

Belum lama ini Kadinsos Syamsul Baharudin didampingi isterinya yang bernama Dani Sukerti menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Momala, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.

Dani Sukerti sendiri diketahui saat ini tercatat sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Provinsi Gorontalo yang diusung oleh satu Partai Politik (Parpol).

Artikel Terkait :  Disaksikan Puluhan Ribu Kader, Demokrat Anugrahkan Penghargaan untuk 35 Senior Partai

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Gorontalo lantas memanggil Kadinsos beserta isterinya itu, dan Koordinator Tagana Kabupaten Gorontalo guna dimintai keterangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaaba didampingi 2 anggota lainya mengatakan bahwa Kadinsos, sang isteri dan Koordinator Tagana Kabupaten Gorontalo diperiksa dalam rangka untuk dimintai keterangan soal penyerahan bantuan terhadap korban kebakaran.

Artikel Terkait :  Survei CISA: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintah Hanya 44,33 Persen, Ganjar Pranowo Tetap Bertengger di Peringkat Pertama, AHY Masih Moncer

” Ada tiga orang yaitu Kadis Sosial, Dani Sukerti Bacaleg PPP, dan Koordinator Tagana Beny Ishak. Saat ini masih dalam proses dimintai keterangan, karena diduga ada pelanggaran yang disampaikan masyarakat terhadap informasi awal itu.” Jelas Alexander.

Ditambahkan Alexander, bahwa informasi awal itu diduga Kadinsos melakukan pelanggaran berupa netralitas Apartur Sipil Negara (ASN).

” Lebih jelasnya dugaan pelanggaran nanti kita pastikan dari informasi yang kita kumpulkan. Jadi dugaan sementara Kadis Sosial itu melanggar netralitas ASN, sebab di situ ada isteri dari pak Kadis, ibu Dani Sukerti yang tercatat dalam DCS sebagai Bacaleg PPP.” Tandasnya.

Artikel Terkait :  Terkait Gugatan UU Pers, MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR

Terakhir, dirinya menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Gorontalo untuk tetap menjaga netralitas dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *