KOORDINAT.CO, Kab Gorontalo – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) berhasil selesaikan polemik antara Masyarakat dan pihak PT. Rifka Mutiara Indah. Selasa (23/05/2023).
Pasalnya, sebelumnya masyarakat dari Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru, Muhamad Ismail mengadu ke DPRD terkait tanahnya yang sudah dikeluarkan ijin pengembangan perumahan oleh PT. Rifka Mutiara Indah.
Dan berdasarkan aduan ini Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo yang dipimpin langsung Syarifudin Bano melaksanakan rapat dengan pihak terkait guna mendengarkan keterangan. Dan alhasil dari keterangan semua pihak masalah bisa diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Yang menarik bagi kami adalah tanah milik masyarakat yang sudah masuk di ijin pengembangan PT. Rifka Mutiara Indah dan hari ini sudah disepakati untuk tanah itu sudah lepas dari kaplingan developer dan kembali ke pengadu”, jelas Ketua Komisi I Syarifudin Bano.
Melalui rapat yang digelar di ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo itu, Syarifudin meminta pada semua pihak termasuk Pemerintah Daerah agar memastikan untuk tanah milik pengadu benar-benar keluar dari ijin lokasi PT. Rifka.
“Untuk selanjutnya setelah keluar dari kawasan ijin PT. Rifka secara otomatis tanah kembali ke Bpk. Muhamad Ismail (penga.red) jadi selanjutnya apakah masih akan dijual ke PT. Rifka atau seperti apa sudah urusan pengadu”, Tegasnya.
” Yang pasti masalah ini sudah selesai dan tidak ada polemik lagi, tinggal selanjutnya urusan jual beli bukan lagi urusan DPRD ini sudah wilayah pemilik lahan”, Tegasnya lagi