KOORDINAT.CO, Kabupaten Pohuwato – Diduga Mafia pertambangan ilegal Seakan berlindung di balik perlindungan hukum, dan tidak takut terhadap hukum, pelaku tambang emas ilegal yang ada di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo terus beroperasi. Bahkan penambangan emas ilegal tersebut sampai merusak kelestarian kawasan wilayah cagar alam.
Para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo seakan tidak peduli dengan hukum. Dan sudah terbiasa dengan penindakan hukum di wilayah kabupaten pohuwato, Hal itu terlihat para pelaku usaha ini dengan leluasa berlenggang dalam pengrusakan lingkungan yang notabenenya perilaku tersebut bertentangan dengan hukum.
Bahkan terlihat dan tak bisa dipungkiri, para pelaku usaha tambang ilegal tersebut tidak takut dengan para penegak hukum. Hal itu terbukti, saat pelaku usaha dengan bebas melakukan hal yang jelas-jelas melanggar kententuan Hukum tersebut.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pertambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator itu bahkan sudah merusak lingkungan di wilayah Dengilo dan terkena imbasnya yaitu para petani yang berada di Kecamatan Paguat.
Sebab, air yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan padi sawah, justru rusak akibat partikel lumpur dan bahan kimia yang digunakan di wilayah pertambangan emas ilegal.
Disamping itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Paguat, IPTU Barthel Tamboto mengaku, pihaknya tinggal menunggu perintah untuk melakukan patroli di tambang emas ilegal yang ada di Kecamatan Dengilo tersebut.
“Saya ini tinggal menunggu perintah. Bagusnya kita turun patroli sekalian dengan melakukan penangkapan. Kalau soal informasi ada pekerjaan di wilayah itu (Tambang emas ilegal di Dengilo) saya sudah dengar. Tapi kita tentu masih menunggu perintah,” ujar, IPTU Barthel Tamboto, Sabtu (11/5/2024).