• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktifitas Mafia Pertambangan Emas di Dengilo: Diduga Berlindung di Balik Perlindungan Hukum

Fhadel Monoarfa by Fhadel Monoarfa
Aktifitas Mafia Pertambangan Emas di Dengilo: Diduga Berlindung di Balik Perlindungan Hukum
0
SHARES
150
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, Kabupaten Pohuwato – Diduga Mafia pertambangan ilegal Seakan berlindung di balik perlindungan hukum, dan tidak takut terhadap hukum, pelaku tambang emas ilegal yang ada di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo terus beroperasi. Bahkan penambangan emas ilegal tersebut sampai merusak kelestarian kawasan wilayah cagar alam.

Para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo seakan tidak peduli dengan hukum. Dan sudah terbiasa dengan penindakan hukum di wilayah kabupaten pohuwato, Hal itu terlihat para pelaku usaha ini dengan leluasa berlenggang dalam pengrusakan lingkungan yang notabenenya perilaku tersebut bertentangan dengan hukum.

Bahkan terlihat dan tak bisa dipungkiri, para pelaku usaha tambang ilegal tersebut tidak takut dengan para penegak hukum. Hal itu terbukti, saat pelaku usaha dengan bebas melakukan hal yang jelas-jelas melanggar kententuan Hukum tersebut.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Lepas Pwserta KKN Tematik Universitas Pohuwato Angkatan 1V Tahun 2025

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pertambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator itu bahkan sudah merusak lingkungan di wilayah Dengilo dan terkena imbasnya yaitu para petani yang berada di Kecamatan Paguat.

Sebab, air yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan padi sawah, justru rusak akibat partikel lumpur dan bahan kimia yang digunakan di wilayah pertambangan emas ilegal.

Artikel Terkait :  Bupati Saipul: Perayaan Natal Momentum Istimewa Bagi Umat Kristiani

Disamping itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Paguat, IPTU Barthel Tamboto mengaku, pihaknya tinggal menunggu perintah untuk melakukan patroli di tambang emas ilegal yang ada di Kecamatan Dengilo tersebut.

“Saya ini tinggal menunggu perintah. Bagusnya kita turun patroli sekalian dengan melakukan penangkapan. Kalau soal informasi ada pekerjaan di wilayah itu (Tambang emas ilegal di Dengilo) saya sudah dengar. Tapi kita tentu masih menunggu perintah,” ujar, IPTU Barthel Tamboto, Sabtu (11/5/2024).

Previous Post

Wakil Bupati Pohuwato Peringati Hari Kartini GWO Sosialisasi Perempuan Cerdas Berpolitik

Next Post

Bupati Saipul Hadiri Pembukan (MTQ) Tingkat Provinsi Gorontalo

Next Post
Bupati Saipul Hadiri Pembukan (MTQ) Tingkat Provinsi Gorontalo

Bupati Saipul Hadiri Pembukan (MTQ) Tingkat Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025

Gugatan Merlan Uloli Cs  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media