(Gambar : istimewa)
KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi Pers terkait penetapan tersangka terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo pada tanggal 23 Februari 2023 kemarin. Kedua tersangka ini merupakan ibu, dan anak.
Di hadapan sejumlah Awak Media, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, SIK.,MH menjelaskan bahwa kedua pelaku yang masing-masing berinisial UN (47) dan AL (20) berhasil diamankan saat hendak kembali melakukan aksinya di toko emas komplek pasar Sentral Kota Gorontalo pada hari Rabu (1/03/2023).
” Jadi kami sejak menerima laporan pencurian ini, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP, dan mendapatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku ini. Dan kami juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri pelaku, sehingga mereka akhirnya berhasil tertangkap.” Jelas Kapolresta, Ade Permana.
” Saat kedua pelaku akan kembali melakukan aksinya, warga melaporkan pada aparat Kepolisian yang ada di Pos sentral terkait ciri-ciri yang sudah diberikan oleh Tim Rajawali, dan Bripka Yudistira yang bertugas langsung mengamankan kedua wanita tersebut.” Sambung mantan Kapolres Gorontalo itu.
Lanjutnya mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku asal Pontianak ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat yang ada di daerah lain dengan modus operandi yang sama.
” Setelah kami selidiki ternyata dalam pengakuan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di luar daerah Gorontalo. Sementara untuk wilayah Kota Gorontalo hanya di toko Bintang Emas saja.” Bebernya.
Sementara itu, selain mengamankan kedua pelaku. Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti (Babuk) berupa emas hasil curian dengan total keseluruhannya sebanyak 253,6 gram.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun Penjara.
Editor : Ghaffar Becelebo