Example floating
Example floating
Kab Gorontalo

Permasalahan Pemecatan Anggota BPD Limehe Timur di Warning 1 Minggu Untuk Penyelesaiannya

121
×

Permasalahan Pemecatan Anggota BPD Limehe Timur di Warning 1 Minggu Untuk Penyelesaiannya

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, Kab Gorontalo – Bertempat diruangan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Komis I  gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik yang terjadi di Desa Limehe Timur, Senin (30/01/2023).

Dalam RDP yang dipimpin langsung ketua komisi I Safrudin Bano ini dihadiri ketua BPD dan Kepala Desa Limehe Timur yang berpolemik dan juga pihak terkait seperti dari Dinas PMDes, Camat, Asosiasi BPD serta Asosiasi Kepala Desa bahkan Asisten I bidang Pemerintahan.

Artikel Terkait :  Komisi III DPRD Ultimatum Proyek Sanitasi Septic Tank di Ilotidea

Berkaitan dengan hal ini, Safrudin Bano mengatakan, jika pihaknya memberikan waktu pada Asosiasi BPD maupun Kepala Desa untuk lakukan berupa rekonsiliasi terhadap BPD dan Kepala Desa Limehe Timur.

“ Sambil mengkaji terhadap hasil kajian dari Asosiasi BPD dan Asosiasi Kades melalui tim ahli kami, juga memberikan kesempatan pada mereka untuk mendiskusikan hal ini”, kata Safrudin saat di wawancarai usai RDP.

Artikel Terkait :  Kapolres Gorontalo Warning Pelaku Usaha Hiburan Malam dan Kos-Kosan Yang Tak Kantongi Izin

Aleg dari dapil Boliyohuto  ini menjelaskan, bahwa pembangunan desa tak luput dari peran penting masyarakat bahkan BPD dan pemerintah Desa setempat.

“ Sehingga kami memberikan mereka untuk berdiskusi dan menelaah, karena disini telah terjadi dua perbedaan pendapat”, Jelasnya.

“ Setelah satu minggu kita akan dengarkan juga hasil kajian kami akan disampaikan, sehingga kedepannya apa yang harus kita lakukan oleh Pemerintah”, Lanjut Safrudin

Artikel Terkait :  Terkait Program BPNT Kadis Sosial Kabgor Tegaskan KPM wajib Belanja Sembako

Namun ketika waktu yang diberikan tidak juga menemukan titik temu, Safrudin menegaskan, akan mengambil langkah untuk merekomendasikan pemberhentian sementara kedua belah pihak yang berseteru.

“ Bisa jadi merekomendasikan pemberhentian sementara kedua belah pihak (BPD dan Kades.red) ketika tidak ada titik temu, karena masing-masing pada pendiriannya”, Tegasnya. (ASP)



			
		
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *