KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Sejumlah masyarakat Dusun 4, Desa Tualango, Kecamatan Tilango, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait polemik pembayaran pengadaan tanah yang masuk dalam program Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo atas pembangunan Kanal Tapodu, Rabu (18/01/2023).
Walaupun sudah menandatangani kesepakatan pembayaran ganti rugi, namun hingga saat ini panitia pengadaan belum melakukan pembayaran. Kedatangan masyarakat ini, pun diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Gorontalo Syamsul Arifin, SH.
” Kedatangan kami untuk lakukan konsultasi berkaitan dengan lambatnya pembayaran ganti rugi lahan, yang hingga saat ini walaupun semua berkas sudah dilengkapi. Namun juga tak kunjung direalisasikan.” Ungkap Tri Kasim, salah satu masyarakat yang mendatangi kantor Kejari.
Dirinya berharap, dengan adanya koordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Gorontalo, bisa mempercepat realisasi pencarian dana ganti rugi yang sempat dijanjikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BWS.
” Ini sudah lama kami tunggu, walaupun dari penilaian pembebasan lahan tanah kami hanya diberi harga yang tidak sesuai. Namun pokoknya bukanlah pokok pembayaran yang sedikit, melainkan percepatan pembayaran dari jumlah yang sudah disepakati.” Harapnya.
Ditegaskan Tri, bahwa jika pembayaran ganti rugi lahan mereka melewati bulan Januari 2023, maka akan ada penolakan untuk pengadaan tanah tersebut.
” Kami ini sudah tidak bisa mengelola tanah kami, bahkan dari 2015 hingga sekarang ada rumah yang seharusnya dibangun tak terlaksana, karena adanya pembangunan kanal. Bahkan lebih mirisnya ada saudara kami yang meninggal dunia tidak bisa lagi dikebumikan di lahan kami, karena sudah masuk zona merah pembangunan kanal.” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH melalui Kasi Datun Syamsul Arifin, SH menyatakan, bahwa kedatangan masyarakat Tualango bukan pengaduan. Namun pelayanan kepada masyarakat terkait konsultasi hukum, yaitu permasalahan ganti kerugian pada proyek Kanal Tapodu sesuai peraturan perundang-undangan.
” Artinya jangan sampai ada kesalahan pahaman dari masyarakat, bahwa dalam pengadaan tanah dimaksud ada perbuatan melawan hukum atau unsur-unsur yang dianggap merugikan masyarakat.” Kata Syamsul.
Terakhir, Syamsul menuturkan bahwa saat ini pihak Kejari Kabupaten Gorontalo hanya bisa memberikan keterangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Yang bisa kami lakukan yaitu memberikan keterangan sesuai peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi kesalapahaman, berikut kami akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait, yaitu BWS dan BPN supaya bisa mengakselerasi proses pergantian terhadap masyarakat.” Tutupnya.
Penulis : Ghaffar Becelebo