Kabar

Belum Lengkap,Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Masa Pendukung HRS Dikembalikan

291
×

Belum Lengkap,Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Masa Pendukung HRS Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan belum lengkap (P-18)

Hal tersebut disampaikan Oleh kepala pusat penerangn hukum Kejaksaan agung kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH Hari Jumat, 30 April 2021.

Artikel Terkait :  Kementerian Hukum Dan HAM Laksanakan Seminar Nasional Dalam Rangka Memperingati Hari Dharma Karya Dhika 2021

“Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil dan petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kedepan.”

Oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Surat Pernyataan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan belum lengkap (P-18) telah dikirim kepada Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Artikel Terkait :  Berikut Ini Realisasi Usulan Hasil Musrenbang Tahun 2022 Untuk Kecamatan Wonosari, Boalemo


Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama 3 (tiga) hari, hasil penyidikan atas berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021

Artikel Terkait :  Waduh,Proyek Pembangunan di Desa Karya Baru Diduga Gunakan Kayu Ilegal



 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *