Gorontalo (Koordinat.co) -Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama.Senin,(03/4/ 2021)
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad SH, MH, Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan alat bukti hukum guna melengkapi bukti hukum Yang sudah ada tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-93/P.5/Fd.1/02/2021 Tanggal 08 Februari 2021.
Saksi yang diperiksa antara lain:
- Saksi IL selaku pihak yang membawa debitur kepada Akuntan Publik yakni Saksi FH untuk diadakan perhitungan Jaminan.
- Saksi FH selaku Akutan Publik
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dimana bagi saksi yang diperiksa wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RLS-R01)