• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Kasusnya Jadi Perhatian Jaksa Agung, Terdakwa Kasus Istri yang Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU

Margarito by Margarito
Kasusnya Jadi Perhatian Jaksa Agung, Terdakwa Kasus Istri yang Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU

Foto: Ist

0
SHARES
865
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum membacakan replik penuntut umum atas pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Valencya alias Nengsi Lim di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Sidang replik dihadiri Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang.

“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, maka penanganan perkara istri yang marahi suami karena mabuk dengan Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yung Chin dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Bapak Jaksa Agung RI),” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

Artikel Terkait :  Jadi JPU Sidang Penganiayaan Anak, Kajari Kabgor Tuntut Terdakwa Seberat-Beratnya

Pengendalian perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Penuntut Umum dalam repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi ade charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasehat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021, terhadap diri Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim anak dari Suryadi.

Artikel Terkait :  Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022

Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan yang menyatakan Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Membebaskan Terdakwa dari segala jenis tuntutan.

Saat ini Tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.

Bapak Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran. (RLS-K01)

Artikel Terkait :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa10 (Sepuluh) Orang Terkait Kasus di PT. ASABRI
Tags: Istri marahi suami karena mabukJaksa agung RiKejaksaan tinggi GorontaloKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung
Previous Post

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Next Post

Buka Gerakan Infaq 2000, Ini Amanat Pj. Sekda Gorut

Next Post
Buka Gerakan Infaq 2000, Ini Amanat Pj. Sekda Gorut

Buka Gerakan Infaq 2000, Ini Amanat Pj. Sekda Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media