KOORDINAT.CO, Gorontalo Kota – Sidang lanjutan terkait rencana pembunuhan Wartawan di Gorontalo Jeffry As. Rumampuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Gorontalo, Selasa (16/11/2021).
Saksi yang dihadirkan adalah ER alias Epin, AI alias Adam, dan DM alias David. Ketiganya dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Dalam keteranganya kepada majelis hakim, kedua saksi Epin dan Adam membenarkan soal budget ratusan juta apabila tersangka EN alias Edy berhasil menghabisi Jefry Rumampuk.
“Saudara dengar enggak cerita atau dengar Edy ada bilang tentang uang Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)?” tanya Majelis Hakim.
“Ia pak saya dengar,” jawab saksi Adam penuh keringatan.
“Kapan itu?” Majelis Hakim bertanya lagi.
“Pas di dalam oto somo pulang itu pak,” terang saksi Adam.
Sementara itu, saksi Epin ketika dilontarkan pertanyaan terkait pengetahuannya terhadap tersangka EN. Dirinya yang saat itu diperiksa Majelis Hakim dalam keadaan menangis, mengaku bahwa EN alias Edy adalah seorang preman.
“Sepengatahuan saudara, Edy ini preman atau tidak?” tanya Majelis kepada saksi Epin.
“Saya tau dia preman,” jawab Epin kepada Majelis Hakim.
Terakhir, dalam persidangan itu Majelis Hakim PN Gorontalo meminta JPU mempercepat P21 tersangka EN alias Edy untuk segera disidangkan. (RLS-K01)