KOORDINAT.CO (NASIONAL)Jakarta-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012 masuk tahap ll(dua).
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serahkan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka H kepada Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.pada Senin. (08/11/2021)
Penyidikan perkara a quo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1877/M.1/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 jo Print-559/O.1/Fd.1/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 jo Print-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018 jo Print-2198/O.1/Fd.1/11/2017 tanggal 06 Nopember 2017.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:SR-513/PW09/5.1/2018 tanggal 25 Oktober 2018 atas dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta tahun 2011-2012, nilai kerugian keuangan negara/daerah cq. Bank Jatim sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).
Adapun pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut diatas.
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS-K01)