KOORDINAT.CO (DAERAH) – Polres Gorontalo Kota akhirnya menetapkan EN alias Edi sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap salah satu Pemimpin Redaksi (Pemred) media daring Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk.
Awalnya EN ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) atas kasus yang berbeda dan sudah selesai dilakukan penahanan selama 60 hari.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Arwansyah, SIK mengatakan, bahwa pada minggu kemarin EN alias Edi sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan berat terhadap salah satu wartawan.
“Jadi pada minggu kemarin, terkait pengalihan status saudara EN alias Edi sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap rekan wartawan media online, dan sudah dilakukan penahanan atas dasar kasus tersebut. Dan penahanannya kami lakukan penahanan di Polda Gorontalo,” ucap AKP Laode.
“Awalnya kan penangkapan kasus penganiayaan juga yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang_red) itu masa penahanan di penyidikan sudah selesai, sudah habis 60 hari. Kemudian kami lakukan penahanan lagi dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online,” sambungnya.
Ia pun menjelaskan bahwa saat ini EN alias Edi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban yang bernama Jeffry As. Rumampuk.
“Ia sudah melekat, jadi kami kemarin sudah kirim berkas juga, namun masih ada petunjuk-petunjuk lain dari jaksa yang harus dipenuhi sehingga waktu penahanan yang diberikan oleh penyidik sudah sudah habis, sudah selesai dan belum P.21. Sehingga kami lakukan kembali penahanan dengan kasus yang lain, dan itu tidak masalah sepanjang prosedur penahanannya sesuai mekanisme dan ada dasar-dasar yang menjadi penahanan terhadap tersangka (Edi_red)” jelas Laode Arwansyah
Sementara itu, untuk penanganan terhadap kedua pelaku eksekutor AL (19) dan IM (21) saat ini Polres Gorontalo Kota masih melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh jaksa guna dinaikan ke tahap 2.
“Prosesnya sementara berjalan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi dulu, ketika berkasnya sudah lengkap, maka akan kami segera lakukan tahap 2,” Jelasnya
Ditanya apakah seorang tersangka diperbolehkan membawa alat komunikasi di dalam ruang tahanan,dirinya menjelaskan bahwa itu bukan menjadi tanggung jawab penyidik lagi, dan mengarahkan awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Polda Gorontalo yang saat ini menangani penahanan EN.
“Kalau sudah di dalam sel bukan jadi wewenang penyidik lagi silahkan ditanyakan ke bagian TAHTI (Tahanan dan Titipan Barang Bukti) di Mapolda. Terkait itu kan bukan wewenang penyidik karena penyidik menempatkan seseorang ke dalam ruang tahanan untuk pengelolaan tahanan itu menjadi tanggung jawab bagian tersendiri,” jelas Laode Arwansyah. (RLS-R01)