• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aktivis Lingkungan Sesalkan Pernyataan Kadis DLH Gorut

Margarito by Margarito

Fain Buyunggadang Aktivis Gorontalo Utara (fhoto : istimewa)

0
SHARES
100
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORUT –Aktivis Lingkungan Lifain Buyunggadang menyesalkan statmen Kepala Dinas (kadis) Lingkungan Hidup (LH) Gorontalo Utara (Gorut) Ilyas Lagarusu pada salah satu media online yang dinilai menyepelekan bahkan membenturkan antara kepentingan masyarakat, pembangunan dengan persoalan penerapan Undang-undang/penerapan aturan lingkungan.

Lifain menduga dengan adanya statemen tersebut terkesan kadis melakukan pembiaran pada pengambilan galian C secara liar tanpa dilengkapi dokumen lingkungan dan dokumen usaha

Kepada awak media, Lifain Buyunggadang (Jumat, 10/09/2021) menyampaikan bahwa pernyataan kadis LH adalah pernyataan sesat yang sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan menurut Lifain, kadis LH Gorut dianggap terkesan tebang pilih pada penerapan Undang-undang padahal dimata Hukum semua sama tanpa membeda bedakan antara satu dengan yang lain, kadangkala penerapan kewajiban pengurusan dokumen lingkungan ke pihak swasta sangat ditekankan bahkan ketika ada investor dari luar daerah yang berusaha di Gorut akan dihentikan kegiatannya akan tetapi untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang melanggar Undang-undang lingkungan oleh kadis LH terkesan dibiarkan bahkan seakan menutup mata.

Artikel Terkait :  Terkait TKA di PLTU Tanjung Karang Disnakertrans Gorut Akui Baru Menerima Data

“Harusnya pak kadis sadar apa tupoksinya dan bicara sesuai aturan terkait lingkungan hidup bukan kemudian berbicara seakan-akan beliau kadis sosial dan kadis PU yang berbicara masalah kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan, karena itu bukan tupoksinya” ujar Lifain

Lifan menambahkan bahwa negara kita merupakan negara hukum yang telah mengatur semua aturan bernegara termasuk pengelolaan sumber daya alam dan dampak lingkungannya sehingga penerapan aturan dalam pengelolaan sumber daya alam wajib hukumnya agar bencana alam yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan lingkungan bisa diminimalisir.

Menurut Lifain bahwa ststmen kadis tersebut bisa menjadi contoh yang kurang baik karena perlu diingat siapapun dia, apapun profesinya harus dan wajib mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan semua memiliki kepentingan dalam hal apapun akan tetapi kepatuhan terhadap aturan sangat perlu diterapkan dan dijalankan, Lifain berharap agar kadis LH Gorut jangan menyampingkan Hukum Lingkungan Hidup jika ada pelanggaran baik itu Pemerintah, swasta maupun masyarakat wajib untuk ditindaki sesuai dengan aturan yang berlaku bukan malah membuat statmennya yang justeru sangat bertetangan dengan peraturan dengan mencari-cari pembenaran. pungkas Lifain (K01)

Artikel Terkait :  Luncurkan Core Values ASN BerAKHLAK, Pj Sekda Gorut: Maksimalkan Pelayanan Masyarakat
Tags: Dinas Lingkungan HidupGalian CGorontalo UtaraIlyas LagarusuLifain BuyunggadangLingkungan Hidup
Previous Post

Kadis Nakertrans Gorut Kembali Tinjau Progres Pembangunan RTJK di Desa Motihelumo

Next Post

Di Universitas Jenderal Soedirman, Prof. DR. ST. Burhanudin, SH., MH Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Next Post
Di Universitas Jenderal Soedirman, Prof. DR. ST. Burhanudin, SH., MH Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Di Universitas Jenderal Soedirman, Prof. DR. ST. Burhanudin, SH., MH Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media