Example floating
Example floating
Uncategorized

Mantan PLT Sekda Bualemo Diperiksa Terkait Proyek PJU-TS di BLHK Kab -Bualemo

95
×

Mantan PLT Sekda Bualemo Diperiksa Terkait Proyek PJU-TS di BLHK Kab -Bualemo

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad.

Gorontalo (Koordinat.co) – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai 18.7 Milyar Tahun Anggaran 2020.

Artikel Terkait :  Hampir Baku Hantam Aksi Damai Pers Gorontal: Kecam Tindakan Alyun Hippy Kepada Ketua PJS Provinsi

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret 2021, maka pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021,
Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. YM Selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten
    Boalemo Tahun 2020
  2. UP Selaku Pokja pada BPBK
    KabupatenBoalemo
    Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang suduah ada tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dilingkup Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo T.A. 2020.
Artikel Terkait :  HBP ke-59, Lapas Pohuwato Tampilkan Karya Terbaik Bang Napi

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dimana bagi saksi yang diperiksa wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(R-01)

Artikel Terkait :  Tim Gabungan Tagana Pohuwato Provinsi Gorontalo Lanjutkan Penanganan ke Tapanuli Tengah

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *