Gorontalo (Koordinat.co) – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai 18.7 Milyar Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret 2021, maka pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021,
Saksi yang diperiksa antara lain:
- YM Selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten
Boalemo Tahun 2020 - UP Selaku Pokja pada BPBK
KabupatenBoalemo
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang suduah ada tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dilingkup Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo T.A. 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dimana bagi saksi yang diperiksa wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(R-01)