• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Dugaan Korupsi Dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan di PT. Bank Mandiri Syariah , Dua Orang Ditahan Kejagung

Margarito by Margarito
Dugaan Korupsi Dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan di PT. Bank Mandiri Syariah , Dua Orang Ditahan Kejagung
0
SHARES
170
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nasional (Koordinat.co) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. Hasta Mulya Putra.Senin 07 Juni 2021,

Tersangka yang diperiksa antara lain: FAR selaku Karyawan Swasta PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2010 s/d 2014,PZR selaku Manager Operasional PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang PT. Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2007 s/d 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH

“Saksi diperiksa terkait pendalaman peran Tersangka dalam perkara dimaksud.”Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simannjuntak Sh, MH.

Sementara itu, kasus posisi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA, dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pada tahun 2013 PT. Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya yang bernama Tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp. 14.250.000.000,- (empat belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.

Artikel Terkait :  Kejaksaan Agung Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu : tahap 1 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan tahap 3 tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp.4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 (sembilan) bilyet deposito senilai Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya. o Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara Tersangka ERO dengan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo dalam hal ini Tersangka PZR (Kepala Cabang) dan Tersangka FAR (Sales Assistant) yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo. o Untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, maka Tersangka PZR dan Tersangka FAR meminta Tersangka ERO untuk menyerahkan 20 (dua puluh) sertifikat SHGB RUKO atas nama PT. Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl. Seruni Timur Kota Madya Madiun – Jawa Timur yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping yang selanjutnya Tersangka ERO menyerahkannya kepada Tersangka PZR dan Tersangka FAR 20 (dua puluh) sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh Tersangka PZR dan Tersangka FAR. o Bahwa dana pembiayaan yang telah diterima PT. Hasta Mulya Putra sebesar Rp.14.250.000.000,- (empat belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan. Bahkan Tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT. Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri. o Fasilitas pembiayaan yang diterima PT. Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yaitu untuk pembangunan Ruko dan Perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo.

Artikel Terkait :  Jaksa Agung Ri Resmikan Dimulainya Pembangunan Gedung Utama (Groundbreaking ) Kejaksaan Agung

Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 (satu) unit rumah contoh. o Bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan Tersangka PZR bersama-sama dengan Tersangka FAR dan Tersangka ERO telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu : • SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995; • SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007; • SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008; dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp. 14.004.287.140,03 (empat belas milyar empat juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah koma nol tiga sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Artikel Terkait :  Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Kejari Kota Gorontalo Tahan 2 Karyawan Perusahaan

Pemeriksaan para Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Juni 2021 s/d 26 Juni 2021 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. Sementara itu, untuk Tersangka lainnya yaitu Tersangka ERO, seyogyanya diperiksa sebagai Tersangka pada hari ini namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan keterangan sehingga dijadwalkan kembali pada minggu depan. (K.3.3.1)

Tags: Kejaksaan RIKejaksaan tinggi GorontaloKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung
Previous Post

Demi Petani BAPERA Kabgor Ajak Kemitraan Dengan PT. AL-Isra.

Next Post

Soal Pengalihan Tanah Asing, Politisi Demokrat Minta Menko Polhukam untuk Tidak Membuat Pernyataan Ngaur

Next Post

Soal Pengalihan Tanah Asing, Politisi Demokrat Minta Menko Polhukam untuk Tidak Membuat Pernyataan Ngaur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media