Kabar

Terkait Kasus di PT. ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Hotel Brothers Solo Baru

279
×

Terkait Kasus di PT. ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Hotel Brothers Solo Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA(KOORDINAT. CO)- Penyitaan barang bukti kembali dilakukan Kejaksaan agung terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) senin, (05/4/2021)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan hukum kejaksan agung, Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menjelaskan, dalam kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Artikel Terkait :  Tim Gabungan Tagana Pohuwato Provinsi Gorontalo Lanjutkan Penanganan ke Tapanuli Tengah

Penyitaan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.

Artikel Terkait :  Peringati Hari Bhakti Adyaksa Ke-61, Kejaksaan Negeri Gorut Gelar Vaksinasi Gratis Kepada Masyarakat

Aset Tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

Artikel Terkait :  Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Pimpin Apel Kesiapan Dalam Menghadapi Karhutla

Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *