Kabar

Terkait Kasus di PT. ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Hotel Brothers Solo Baru

218
×

Terkait Kasus di PT. ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Hotel Brothers Solo Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA(KOORDINAT. CO)- Penyitaan barang bukti kembali dilakukan Kejaksaan agung terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) senin, (05/4/2021)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan hukum kejaksan agung, Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menjelaskan, dalam kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Artikel Terkait :  Laksanakan Program Kapolri, Ade Permana Kukuhkan Polisi RW

Penyitaan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.

Artikel Terkait :  Sukseskan Program Pemerintah, 101 Siswa MTS Al-Khairat Kwandang Laksanakan Vaksinisasi Covid-19

Aset Tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

Artikel Terkait :  Yakin Tak Merusak Lingkungan Kades Karya Baru Akui PETI di Wilayahnya Sulit Ditertibkan

Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *