KOORDINAT. CO, Nasional -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul,
Dalam Penjelasan tertulis Kepala penerangan hukum kejaksaan agung (kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, Pada Rabu 23 Maret 2021,
Tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gunung Kidul itu berinisial, F ,pria 44 tahun yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Tersangka F diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pukul 12:36 WITA, dimana sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah diketahui Tersangka berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera menuju alamat Tersangka guna mengamankan yang bersangkutan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(RLS-R01)