• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

4 Petahana dan 2 Bakal Calon Pilkades Final Dicoret Komisi Pemilihan

Margarito by Margarito
4 Petahana dan 2 Bakal Calon Pilkades Final Dicoret Komisi Pemilihan

Rapat Komisi Pemilihan bersama Bupati Gorontalo dan unsur Komisi 1 DPRD Kabgor

0
SHARES
160
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Menyikapi protes masyarakat atas didiskualifikasinya beberapa Bakal Calon Kepala Desa Pilkades serentak Kabupaten Gorontalo Tahun 2021 oleh Panitia Pemilihan tingkat Desa, utamanya untuk Desa Dunggala Kec. Tibawa, Desa Bongomeme Kec. Dungaliyo, Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme, Desa Haya-haya Kec. Limboto Barat, Desa Dumati Kec. Telaga Biru dan Desa Dunggala Kec. Batudaa,  DPRD Kab Gorontalo telah menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Gorontalo yang pada pokoknya meminta agar Pemda melakukan kajian terhadap pemasalahan tersebut. 

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud pagi tanggal 17 Maret 2021 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo telah diselenggarakan rapat antara Bupati Gorontalo, Komisi Pemilihan, Desk Pilkades dan unsur Komisi I DPRD Kab. Gorontalo.

Artikel Terkait :  Tuntut Komitmen Berantas Premanisme, AJG Gorontalo Akan Gelar Aksi Damai

Sebagaimana realeas Komisi Pemilihan yang diterima oleh redaksi Koordinat.co bahwasanya pada kesempatan tersebut Komisi Pemilihan telah memaparkan pada rapat dimaksud, bahwa sebelumnya para Bakal Calon yang tersebut telah mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan atas tindakan Panitia Pemilihan yang mendiskualifikasi para Bakal Calon.

Atas gugatan dimaksud, Komisi Pemilihan telah menyelenggarakan verifikasi dan klarifikasi melalui persidangan yang mendengarkan keterangan Pelapor, Terlapor dan para saksi yang diajukan Pelapor dan Terlapor serta telah memeriksa alat bukti yang diajukan oleh semua pihak sesuai kewenangan Komisi Pemilihan sesuai ketentuan Pasal 172 Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2020 tentang Pilkades yang menyebutkan Komisi Pemilihan berkewajiban memutus permasalahan pelanggaran pemilihan dan perselisihan hasil pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor.

Artikel Terkait :  Gakkum KLHK : Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera disidangkan di Surabaya

Berdasarkan persidangan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan, Komisi telah memutuskan bahwa tindakan Panitia Pemilihan tingkat Desa yang mendiskualifikasi para Bakal Calon sah demi hukum. 

Selanjutnya karena berdasarkan Pasal 187 ayat (2) Perda No. 4 Tahun 2020 yang menyebutkan putusan Komisi Pemilihan bersifat dalam menyelesaikan pelaggaran dan perselisihan hasil Pemilihan bersifat final dan mengikat, maka putusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan terakit laporan pelanggaran Pilkades bersifat tetap atau setidak-tidaknya Pelapor tidak dapat lagi mempermasalahkan kembali laporan yang telah memperoleh putusan dari Komisi Pemilihan.

Berdasarkan pemaparan Komisi Pemilihan tersebut akhirnya dalam rapat antara Bupati, Komisi Pemilihan dan Desk Pilkades ditetapkan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan menyelesaikan pelanggaran Pilkades yang telah memperoleh putusan dari Komisi Pemilihan sesuai kewenangan Komisi Pemilihan yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2020.

Artikel Terkait :  Resmi Berlisensi BNSP, LSP SDM TIK Siap Beroperasi

Dalam akhir realeasnya, Komisi Pemilihan menyampaikan apabila masih terdapat pihak-pihak yang belum puas atas putusan Komisi Pemilihan kiranya dapat menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan sebagaimana pula relevan dengan yang tersirat dalam Pasal 200 ayat (3) dan ayat (4) Perbup No. 43 Tahun 2020 yang pada pokoknya terdapat ketentuan yang mengatur permasalahan Pilkades dapat disengketakan melalui lembaga Peradilan sesuai yang ditentukan dalam peraturan perudang-udangan yang berlaku. (Rls/K01)

Previous Post

Menerima Kunjungan BKIPM – KKP , Kabareskrim Polri: Penindakan Hukum Jangan Sampai Bikin Hancur Usaha Bidang Perikanan

Next Post

Tim Jaksa Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus di PT ASABRI

Next Post
11 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Atas DugaanTindak Pidana Korupsi Pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)

Tim Jaksa Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus di PT ASABRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

SAATNYA KONSOLIDASI

Juni 22, 2025
Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Juni 22, 2025
Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Juni 6, 2025
Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Juni 5, 2025
Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Juni 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media