Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Menyikapi protes masyarakat atas didiskualifikasinya beberapa Bakal Calon Kepala Desa Pilkades serentak Kabupaten Gorontalo Tahun 2021 oleh Panitia Pemilihan tingkat Desa, utamanya untuk Desa Dunggala Kec. Tibawa, Desa Bongomeme Kec. Dungaliyo, Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme, Desa Haya-haya Kec. Limboto Barat, Desa Dumati Kec. Telaga Biru dan Desa Dunggala Kec. Batudaa, DPRD Kab Gorontalo telah menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Gorontalo yang pada pokoknya meminta agar Pemda melakukan kajian terhadap pemasalahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud pagi tanggal 17 Maret 2021 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo telah diselenggarakan rapat antara Bupati Gorontalo, Komisi Pemilihan, Desk Pilkades dan unsur Komisi I DPRD Kab. Gorontalo.
Sebagaimana realeas Komisi Pemilihan yang diterima oleh redaksi Koordinat.co bahwasanya pada kesempatan tersebut Komisi Pemilihan telah memaparkan pada rapat dimaksud, bahwa sebelumnya para Bakal Calon yang tersebut telah mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan atas tindakan Panitia Pemilihan yang mendiskualifikasi para Bakal Calon.
Atas gugatan dimaksud, Komisi Pemilihan telah menyelenggarakan verifikasi dan klarifikasi melalui persidangan yang mendengarkan keterangan Pelapor, Terlapor dan para saksi yang diajukan Pelapor dan Terlapor serta telah memeriksa alat bukti yang diajukan oleh semua pihak sesuai kewenangan Komisi Pemilihan sesuai ketentuan Pasal 172 Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2020 tentang Pilkades yang menyebutkan Komisi Pemilihan berkewajiban memutus permasalahan pelanggaran pemilihan dan perselisihan hasil pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor.
Berdasarkan persidangan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan, Komisi telah memutuskan bahwa tindakan Panitia Pemilihan tingkat Desa yang mendiskualifikasi para Bakal Calon sah demi hukum.
Selanjutnya karena berdasarkan Pasal 187 ayat (2) Perda No. 4 Tahun 2020 yang menyebutkan putusan Komisi Pemilihan bersifat dalam menyelesaikan pelaggaran dan perselisihan hasil Pemilihan bersifat final dan mengikat, maka putusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan terakit laporan pelanggaran Pilkades bersifat tetap atau setidak-tidaknya Pelapor tidak dapat lagi mempermasalahkan kembali laporan yang telah memperoleh putusan dari Komisi Pemilihan.
Berdasarkan pemaparan Komisi Pemilihan tersebut akhirnya dalam rapat antara Bupati, Komisi Pemilihan dan Desk Pilkades ditetapkan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan menyelesaikan pelanggaran Pilkades yang telah memperoleh putusan dari Komisi Pemilihan sesuai kewenangan Komisi Pemilihan yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2020.
Dalam akhir realeasnya, Komisi Pemilihan menyampaikan apabila masih terdapat pihak-pihak yang belum puas atas putusan Komisi Pemilihan kiranya dapat menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan sebagaimana pula relevan dengan yang tersirat dalam Pasal 200 ayat (3) dan ayat (4) Perbup No. 43 Tahun 2020 yang pada pokoknya terdapat ketentuan yang mengatur permasalahan Pilkades dapat disengketakan melalui lembaga Peradilan sesuai yang ditentukan dalam peraturan perudang-udangan yang berlaku. (Rls/K01)