• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terkait Pilkada, Bawaslu Kabgor Ingatkan Anggota BPD Jaga Nilai-nilai Demokrasi

Margarito by Margarito

Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., MH (Foto: Istimewa).

0
SHARES
507
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabgor, agar dapat menjaga nilai-nilai demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kepada Media ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabgor, Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., MH mengatakan, pihaknya secara kelembagaan sudah mempertanyakan ke Bawaslu RI terkait langkah dan sikap Bawaslu ketika melihat, mendengar atau menerima laporan masyarakat soal masifnya tindakan yang dilakukan oleh anggota BPD pada momentum Pilkada serentak 2020.

“Yang pertama menurut Bawaslu, bahwa ketika terjadi perbuatan menguntungkan, merugikan misalkan, maka frasa yang kita gunakan adalah setiap orang, tidak melihat dia BPD atau bukan BPD. Yang kedua, perbuatan masif yang dilakukan misalkan oleh anggota BPD didalam aktivitas misalkan kampanye, terlibat sebagai tim kampanye, memasang alat peraga kampanye, maka dalam upaya mencegah kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat terutama yang sebagai anggota BPD agar didalam peraturan yang mengatur terkait mereka (BPD), juga menyampaikan bahwa tidak boleh melibatkan diri dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol),” jelas Fadjri, Kamis (3/12/2020).

Ia menambahkan, sehingganya BPD selayaknya tidak boleh melaksanakan aktivitas-aktivitas politik. Artinya di bahasa undang-undang bukan sebagai pengurus Parpol, pengurus Parpol ini secara struktur organisasi Parpol diakui legitimasinya oleh undang-undang. Oleh sebab itu, dalam aktivitas-aktivitas Parpol seharusnya tidak bisa dilakukan oleh anggota BPD.

“Kalau undang-undang 10 memang tidak mengatur itu, itulah yang kemudian menurut kami ada kekosongan hukum yang tidak mengatur terkait BPD, itu intinya. Tapi kami selalu berupaya melakukan upaya pencegahan mengingatkan kepada teman-teman BPD, agar mereka menjaga nilai-nilai demokrasi ini,” pungkasnya.

Reporter: Andre Bone
Editor: Ricky Rianto Kadir
Artikel Terkait :  AHY: Selamat Gus Yahya Ketum PBNU, Demokrat Siap Bersinergi
Previous Post

Diuji Fungsi, Pembangunan Sarana Pamsimas di Isimu Raya Sesuai Harapan Masyarakat

Next Post

Cegah Covid-19, Mahasiswa Sosiologi UNG Bagikan Masker Gratis

Next Post

Cegah Covid-19, Mahasiswa Sosiologi UNG Bagikan Masker Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media