Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabgor, agar dapat menjaga nilai-nilai demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Kepada Media ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabgor, Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., MH mengatakan, pihaknya secara kelembagaan sudah mempertanyakan ke Bawaslu RI terkait langkah dan sikap Bawaslu ketika melihat, mendengar atau menerima laporan masyarakat soal masifnya tindakan yang dilakukan oleh anggota BPD pada momentum Pilkada serentak 2020.
“Yang pertama menurut Bawaslu, bahwa ketika terjadi perbuatan menguntungkan, merugikan misalkan, maka frasa yang kita gunakan adalah setiap orang, tidak melihat dia BPD atau bukan BPD. Yang kedua, perbuatan masif yang dilakukan misalkan oleh anggota BPD didalam aktivitas misalkan kampanye, terlibat sebagai tim kampanye, memasang alat peraga kampanye, maka dalam upaya mencegah kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat terutama yang sebagai anggota BPD agar didalam peraturan yang mengatur terkait mereka (BPD), juga menyampaikan bahwa tidak boleh melibatkan diri dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol),” jelas Fadjri, Kamis (3/12/2020).
Ia menambahkan, sehingganya BPD selayaknya tidak boleh melaksanakan aktivitas-aktivitas politik. Artinya di bahasa undang-undang bukan sebagai pengurus Parpol, pengurus Parpol ini secara struktur organisasi Parpol diakui legitimasinya oleh undang-undang. Oleh sebab itu, dalam aktivitas-aktivitas Parpol seharusnya tidak bisa dilakukan oleh anggota BPD.
“Kalau undang-undang 10 memang tidak mengatur itu, itulah yang kemudian menurut kami ada kekosongan hukum yang tidak mengatur terkait BPD, itu intinya. Tapi kami selalu berupaya melakukan upaya pencegahan mengingatkan kepada teman-teman BPD, agar mereka menjaga nilai-nilai demokrasi ini,” pungkasnya.
Reporter: Andre Bone
Editor: Ricky Rianto Kadir