• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terkait Pilkada, Bawaslu Kabgor Ingatkan Anggota BPD Jaga Nilai-nilai Demokrasi

Margarito by Margarito

Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., MH (Foto: Istimewa).

0
SHARES
505
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabgor, agar dapat menjaga nilai-nilai demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kepada Media ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabgor, Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., MH mengatakan, pihaknya secara kelembagaan sudah mempertanyakan ke Bawaslu RI terkait langkah dan sikap Bawaslu ketika melihat, mendengar atau menerima laporan masyarakat soal masifnya tindakan yang dilakukan oleh anggota BPD pada momentum Pilkada serentak 2020.

“Yang pertama menurut Bawaslu, bahwa ketika terjadi perbuatan menguntungkan, merugikan misalkan, maka frasa yang kita gunakan adalah setiap orang, tidak melihat dia BPD atau bukan BPD. Yang kedua, perbuatan masif yang dilakukan misalkan oleh anggota BPD didalam aktivitas misalkan kampanye, terlibat sebagai tim kampanye, memasang alat peraga kampanye, maka dalam upaya mencegah kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat terutama yang sebagai anggota BPD agar didalam peraturan yang mengatur terkait mereka (BPD), juga menyampaikan bahwa tidak boleh melibatkan diri dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol),” jelas Fadjri, Kamis (3/12/2020).

Ia menambahkan, sehingganya BPD selayaknya tidak boleh melaksanakan aktivitas-aktivitas politik. Artinya di bahasa undang-undang bukan sebagai pengurus Parpol, pengurus Parpol ini secara struktur organisasi Parpol diakui legitimasinya oleh undang-undang. Oleh sebab itu, dalam aktivitas-aktivitas Parpol seharusnya tidak bisa dilakukan oleh anggota BPD.

“Kalau undang-undang 10 memang tidak mengatur itu, itulah yang kemudian menurut kami ada kekosongan hukum yang tidak mengatur terkait BPD, itu intinya. Tapi kami selalu berupaya melakukan upaya pencegahan mengingatkan kepada teman-teman BPD, agar mereka menjaga nilai-nilai demokrasi ini,” pungkasnya.

Reporter: Andre Bone
Editor: Ricky Rianto Kadir
Artikel Terkait :  PETI Balayo Ikut Sumbang Kerusakan Lingkungan di Pohuwato
Previous Post

Diuji Fungsi, Pembangunan Sarana Pamsimas di Isimu Raya Sesuai Harapan Masyarakat

Next Post

Cegah Covid-19, Mahasiswa Sosiologi UNG Bagikan Masker Gratis

Next Post

Cegah Covid-19, Mahasiswa Sosiologi UNG Bagikan Masker Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

SAATNYA KONSOLIDASI

Juni 22, 2025
Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Juni 22, 2025
Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Juni 6, 2025
Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Juni 5, 2025
Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Juni 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media