Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

KLHK Lantik 147 Pengawas Lingkungan Hidup Perkuat Pengawasan Kepatuhan

7
×

KLHK Lantik 147 Pengawas Lingkungan Hidup Perkuat Pengawasan Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOORDINAT.CO, Jakarta – Perkuat pengawasan kepatuhan, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  melantik 147 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). (29/11/21)

Pelantikan itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Example 300x600

Acara tersebut dilaksanakan di Auditorium Dr. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti

Untuk mengakomodasi kehadiran PPLH yang bertugas di lima wilayah kerja Balai Gakkum KLHK acara  dilaksanakan secara faktual dan daring melalui aplikasi teleconference

Unit kerja PPLH lingkup KLHK tersebut tersebar di Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (PPSA) dan di lima Balai Gakum KLHK yaitu Balai Gakum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Gakum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Gakum KLHK Wilayah Sulawesi, dan Balai Gakum KLHK Wilayah Maluku dan Papua.

“Pelantikan fungsional PPLH ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan berusaha dan/atau persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan”.Jelas Ditjen Gakkum KLHK dalam penyampaian tertulisnya.

Dengan semakin banyaknya jumlah PPLH dan lingkup kerja yang mencakup seluruh daerah di Indonesia, akan memperluas dampak pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan dan menguatkan peran penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini menjadi bukti komitmen KLHK dalam memenuhi amanat UUCK yang menerapkan prinsip ‘ultimum remedium’ yang mengedepankan sanksi administratif dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup sebelum dilakukan penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, pengawasan penaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan khususnya penegakan hukum administrasi.(RLS-K01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *