Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Menghalangi dan Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Tahun 2013-2019, Tujuh Orang Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka

17
×

Diduga Menghalangi dan Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Tahun 2013-2019, Tujuh Orang Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOORDINAT. CO (NASIONAL) Jakarta -Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa 02/11/2021 telah menetapkan 7 (tujuh) orang Saksi menjadi Tersangka

Penetepan tersangka terkait dengan Tindak Pidana dugaan menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019,

Example 300x600

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 7 (tujuh) Tersangka dilakukan penahanan ,IS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

NH dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

EM dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

CRGS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34//F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

AA dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

ML dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

Dan RAR dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-37/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

Menurut Penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH Bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi,

serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.

Adapun peran para Tersangka yaitu:

Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka RAR, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);

 

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Kesatu : Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pe
Kedua : Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (K.3.3.1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *