Kabar

Tegas, Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan

208
×

Tegas, Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia.

Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ,Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, Kamis, 29/04/2021)menegaskan ,

Artikel Terkait :  Penguatan Struktur ISNU di Dulupi, Riko: Koordinator Desa Harus Jadi Pelopor Pendidikan

“Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia.”

Artikel Terkait :  Rencana Aksi Strategis Penanganan Banjir Dan Upaya Pemulihan Lingkungan Kalsel

Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.(RLS-R01)

Artikel Terkait :  Hendriwan Minta Pimpinan OPD Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Boalemo



 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *