Nasional (Koordinat.co) – Untuk kepentingan penyidikan dan untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi pada Kamis ,(29/04/2021).
Saksi tersebut diperiksa soal jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun dan dimintai keterangan tentang Standard Operating Procedure (SOP) serta Prosedur Penambahan Modal (Capital Injection) diperusahaan tersebut ,
Saksi yang diperiksa antara lain:
- AL selaku Direktur PT. Antam, Tbk
periode 2008-2013;
2. HW selaku Direktur Operasional PT.
Antam, Tbk;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RLS-R01)