• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Putusan DKPP: KPUD Kabupaten Gorontalo Terbukti Melanggar Kode Etik

Margarito by Margarito
Putusan DKPP: KPUD Kabupaten Gorontalo Terbukti Melanggar Kode Etik
0
SHARES
140
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Nasional – Setelah berproses beberapa bulan, akhirnya Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutus perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Robin Bilondatu Cs yang memberi kuasa kepada Susanto Kadir dan Rekan (LBH Limboto), serta perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto dengan kuasa hukumnya Rio Potale, Febriyan Potale, Suslianto dan Moh. Rivky Mohi, akhirnya diputuskan pada Rabu,(13/1/2021).

Melalui live streaming Fanpage resmi DKPP, menyimpulkan bahwa pada perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020, ke empat teradu yakni Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, yaitu Rasyid Sayiu, Kadir Mertosono, Ruzli ZB. Utiarahman, Rivon Umar, dan Rasid Patamani terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu.

“DKPP menyimpulkan bahwa, DKPP berwenang mengadili pengaduan teradu, Teradu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan a quo. Teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 perkara 169 dan seterusnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” kata Anggota DKPP Profesor Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si pada live streaming di akun Fanpage DKPP.

Artikel Terkait :  Sanksi Menanti ASN dan TPK Yang Tidak Disiplin Kerja

Seperti diketahui, para teradu diadukan atas dugaan tidak menindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 139 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana Para Teradu juga mengeluarkan sebuah keputusan tertanggal 17 Oktober 2020 yang isinya menolak Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Selanjutnya, para teradu pada perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 bahwa teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto melalui kuasa hukumnya Rio Potale, Febriyan Potale, Suslianto dan Moh. Rivky Mohi.

“Teradu 1, teradu 2 dan teradu 3, perkara 169 dan seterusnya tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu,” Tegas Prof. Teguh Prasetyo.

Artikel Terkait :  Nasdem Gorut Terus Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Banjir

Pada perkara ini, Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai Teradu, yaitu Wahyuddin M. Akili, Moh. Fadjri Arsyad, dan Aleksander Kaaba didalilkan telah bertindak tidak berdasar SOP saat meregistrasi laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan membuat rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.

Pada putusan yang dibaca oleh DKPP, Ketua dan anggota KPU dikenakan sanksi keras dan merehabilitasi nama ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Berdasarkan pertimbangan yang tersebut diatas, memutuskan satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua menjatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu satu Rasyid Sayiu selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan dibacakan. Ketiga, menjatuhi sanksi peringatan keras kepada teradu dua Kadir Mertosono, teradu tiga Rusli ZB. Utiarahman, teradu empat Rivon Umar dan teradu lima Rasyid Patamani, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan. Empat, merehabilitisi nama baik teradu satu Wahyudin M. Akili selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Teradu dua Moh. Fajri Arsyad dan teradu tiga Alexander Kaaba, masing-masing selaku anggota bawaslu kabupaten gorontalo, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan putusan terhadap perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 dan Enam, Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan terhadap perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” putus anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi, MA (K01)

Artikel Terkait :  KLHK Tangkap Pemburu di Taman Nasional Way Kambas
Previous Post

Mensos RI Meminta Pendampingan Kejagung Dalam Pengawalan Program Kemensos

Next Post

Kembali Dapat Perhatian, Kades Lelato Dan Kades Tumba: Terima Kasih Pemda

Next Post
Kades Lelato Moh. Kifli Pianus, Kades Pulohenti Rasmin Idrus, Kades Tumba Alfian Pateda

Kembali Dapat Perhatian, Kades Lelato Dan Kades Tumba: Terima Kasih Pemda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media