KOORDINAT.CO, BOALEMO – Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., menegaskan, Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Pendamping Kegiatan (TPK) dilingkup Pemda Boalemo yang tidak mematuhi aturan yang ada, maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau kedapatan ASN dan Tenaga pendamping kegiatan yang bermalas-malasan, bolos atau tidakĀ disiplin waktu, dan disiplin kerja, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat tentunya akan ada sanksi yang akan kita kenakan,” beber Sherman saat disambangi diruang kerjanya, Selasa (10/01/2023).
Panglima ASN di Kabupaten Boalemo tersebut bahkan akan memberikan penekanan kepada setiap pimpinan OPD, untuk memperhatikan pegawai yang jarang masuk, serta lebih meningkatkan kinerja khususnya dalam hal kedisplinan.
“Ditahun 2023 ini, adalah tahun yang diharapkan bagi para ASN dan tenaga pendamping kegiatan agar benar-benar berkinerja dan berdisiplin. Ketika ada yang ditahun kemarinĀ yang mungkin masih bermalas-malasan itu tidak boleh lagi,” ungkap Sherman. (Adv/Arten Masiaga)