Gorontalo

Hamim Pou Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi

240
×

Hamim Pou Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, memanggil serta memeriksa Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, atas kasus dugaan korupsi PDAM Bone Bolango, Senin (10/07/2023).

Di hadapan sejumlah awak media, Hamim mengatakan bahwa dirinya diperiksa dari Pukul 10:00 WITA, untuk dimintai keterangan terkait pernyataan modal di PDAM Bone Bolango.

Artikel Terkait :  Jelang Pilkada 2024, APDESI Kabupaten Gorontalo Imbau Para Kades Jaga Netralitas

” Ya, sebagai warga negara yang baik saya memenuhi undangan untuk dimintai keterangan terkait pernyataan modal PDAM Bone Bolango.” Kata Hamim Pou.

Seperti diketahui, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Bone Bolango sejak tahun 2011 hingga 2021 kurang lebih hampir Rp.43 Miliar.

Dari jumlah keseluruhan tersebut, diduga sekitar Rp 28,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel Terkait :  Andi Taufik Tuding Ada Perlakuan Standar Ganda Penindakan Tambang Ilegal : Polda Gorontalo Tak Konsisten

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar menyampaikan bahwa Hamim diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dan Bupati Bone Bolango.

“Jadi beliau diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Perumda yang ada di PDAM Bone Bolango, karena kapasitas beliau (Hamim_red) adalah kepala daerah, sehingga dimintai perannya beliau selaku Bupati.” Ucapnya.

Artikel Terkait :  Aneh,Ratusan Karung Babuk Batu Hitam di Rupbasan Kelas 1 Gorontalo Berubah Jadi Batu Kerikil

Ditambahkan Dadang, bahwa untuk tindak lanjut kasus dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango ini jelas dan pasti akan ada tersangka.

” Untuk peningkatan kasus ini jelas dan pasti. Jika sebelumnya penyelidikan, maka sekarang sudah penyidikan dan mungkin dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.” Pungkasnya

Ghaffar Becelebo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *