Kab Gorontalo

Dugaan Korupsi BUMD PT.GGG, Keluarga Tersangka Minta Keadilan

163
×

Dugaan Korupsi BUMD PT.GGG, Keluarga Tersangka Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Keluarga tersangka AP alias Adriansyah, Hidayat Entengo Pulubuhu meminta kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo, PT.Global Gorontalo Gemilang (GGG) jangan hanya menyeret 2 (Dua) orang saja, Selasa (7/03/2023).

Sebagai keluarga tersangka AP, Hidayat menjelaskan bahwa saat ini pihak keluarga sudah menerima atas apa yang menimpa saudaranya itu.

” Saya selaku kerabat, keluarga dari Adriansyah Pulubuhu atau yang sering disebut Haji Anis Pulubuhu. Kami keluarga sudah menerima dengan beliau ditetapkan sebagai tersangka.” Jelas Hidayat.

Artikel Terkait :  Terhadap Pembayaran THR, DPRD Kabupaten Gorontalo Undang Semua Perusahaan

Hidayat menilai dugaan tipikor yang merugikan negara hingga ratusan juga rupiah tersebut, secara bersama-sama dinikmati oleh banyak pihak.

Keluarga Tersanga AP, Hidayat Entengo Pulubuhu (Gambar : ist)

Dengan begitu, Hidayat meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, serius menangani siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Artikel Terkait :  Pemutusan Aliran Listrik di Kantor Satpol PP, Husain Ui dan PLN Beda Jawaban

” Tapi saya selaku saudaranya menginginkan jangan hanya ikan teri ditangkap, ikan paus juga ditangkap. Karena masalah ini sudah lama di media, dan banyak yang terlibat.” Ungkap Hidayat.

Terakhir, ditanya siapa ikan paus, Hidayat mengungkapkan bahwa semua kalangan di Kabupaten Gorontalo sudah mengetahui siapa yang dimaksudkan sebagi ikan paus.

Artikel Terkait :  Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi,Kinerja Korwil BGN Kab.Gorontalo Dikeluhkan : Potensi Ganggu Kualitas Pelayanan

” Mungkin dari wartawan sudah paham siapa yang dimaksudkan ikan paus.” Ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa saat ini pihaknya serius mengusut tuntas perkara tersebut.

” Perlu kami sampaikan, bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui tim penyidik tindak pidana khusus sementara bekerja.” Pungkas Kajari Armen Wijaya.

Pewarta : Ghaffar Becelebo

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *