Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir akhirnya angkat bicara terkait polemik bangunan liar di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru.
Bangunan yang diduga milik salah satu oknum pejabat penting di kab.Gorontalo tersebut tetap berdiri kokoh walaupun sudah ada surat penolakan (tidak layak) dari instansi terkait karena sudah melewati batas garis sempadan sungai.
Menanggapi hal tersebut Roni Sampir menginstruksikan seluruh stakeholder yang terlibat untuk secepatnya duduk bersama.
“Saya sudah mendapatkan informasi dan data terkait masalah bangunan yang di sempadan sungai, saya instruksikan untuk mengundang pemilik bangunan, Bidang tata ruang, Dinas Lingkungan Hidup, BWS dan Aparat Penegak Hukum (APH).” UngkapRoni Sampir, Selasa (6/2/2024).
Menurut Roni Sampir,tujuan dari pertemuan tersebut untuk mencari solusi agar masalah (bangunan liar) itu tidak berlarut-larut.
“Jadi nanti pada pertemuan itu kita akan membicarakan telaah aturan peraturan daerah maupun aturan tata ruang lainnya,Jadi diharapkan kepada semua yang hadir nanti untuk menyiapkan aturan terkait materi yang akan dibahas,dan paling lambat minggu depan sudah dibicarakan.Kita juga butuh waktu mengkomunikasikan ini kepada stakeholder yang diundang.”Tandasnya.