• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penggiat Lingkungan Sesalkan Limbah B3 Klinik Pratama Yulia: Dapat Dikenakan Sangsi Pidana dan Denda

Margarito by Margarito
Penggiat Lingkungan Sesalkan Limbah B3 Klinik Pratama Yulia: Dapat Dikenakan Sangsi Pidana dan Denda

Indra Rohandi, S.Farm. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
300
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, KABGOR – Penggiat Lingkungan Provinsi Gorontalo, Indra Rohandi, S.Farm, sangat menyesalkan soal adanya limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berserakan di tempat yang tidak seharusnya, yang diduga berasal dari Klinik Pratama Yulia.

Kepada Koordinat, Indra mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), itu diatur soal pengelolaan limbah B3 pada Pasal 59 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 4. Dan juga pada pasal 60 itu diatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Sebagaimana pula diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolahan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes),” terang Indra, Jum’at (19/11/2021).

Ia menjelaskan, sifat limbah B3 Fayankes terbagi atas 3 macam, yaitu yang pertama adalah limbah infeksius. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi dengan organisme patogen dan dapat menularkan penyakit pada manusia rentan. Kemudian yang kedua, kata dia, adalah limbah patogen. Limbah patogen adalah limbah buangan potongan organ, jaringan tubuh, cairan tubuh dan lain-lain yang dapat pula menularkan penyakit pada manusia rentan.

Artikel Terkait :  Berbuntut Panjang, Kasus Penghinaan Dosen Hukum UNG Dikawal oleh Tiga Organisasi Besar Pengacara Gorontalo

“Dan yang ketiga adalah limbah sitotoksik. Limbah sitotoksik ini berasal dari bahan terkontaminasi yang dapat menghambat pertumbuhan sel,” papar Sarjana Farmasi Alumnus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makssar itu.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, limbah B3 Fayankes sangatlah berbahaya karena dapat mencemari lingkungan sekitar, seperti air dan tanah, serta dapat menginfeksi petugas medis, pasien dan masyarakat. Sehingga, dapat mengakibatkan terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan jika terpapar.

“Misalnya obat kadaluarsa yang dibuang sembarangan yang dapat berbahaya bagi manusia lainnya dan jangan sampai bisa disalah gunakan dan dapat mencemari lingkungan, mencemari persawahan jika dekat atau mencemari sumber air lainnya,” tegasnya.

Terakhir dirinya menjelaskan, jika hal itu terjadi, maka sangat jelas perbuatan tersebut dapat dikenakan sangsi pidana dan denda, sebagaimana diatur pada Pasal 103 dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegasnya.

Artikel Terkait :  Soal Limbah Medis B3 yang Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Pihak Klinik Pratama Yulia

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” sambungnya.

Dirinya pun berharap, agar persoalan itu harus segera ditindaki, karena sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. Apalagi, lokasi tersebut dekat dengan areal persawahan aktif milik masyarakat.

“Sangatlah disesalkan jika dugaan ini hanya dibiarkan dan tidak diproses lebih lanjut, karena akan ada namanya pembiaran,” tandasnya.

Sebelumnya, tim Petugas Sanitarian Dinas Kesehatan (Dikes) Kabgor, melalui Puskemas Boliyohuto telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait limbah medis B3 tersebut.

Petugas Sanitarian Puskesmas Boliyihuto, Reiner Josua Sinaga mengatakan, dasar dari pemeriksaan lapangan terkait limbah medis B3 itu karena ada keluhan dan laporan dari masyarakat setempat.

Jarum suntik yang ditemukan warga. (Foto: Tim)

“Kita tadi sudah memastikan untuk pembuangan jarum suntik yang kebetulan menjadi laporan masyarakat dan tadi juga kita menemukan barang tersebut di belakang tapi tidak di persawahan,” ujar Reiner.

“Sebelum persawahan itu ada bak penampungan sampah domestik, disitu kita temukan beberapa sampah medis berupa jarum suntik, botol kaca atau ampul,” sambungnya.

Artikel Terkait :  Kasrem 133 Nani Wartabone Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara Ke-75
Bak penampungan sampah. (Foto: Tim)

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuannya di lapangan terkait limbah medis B3 itu, adalah merupakan kategori pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar Klinik tersebut, misalnya terinjak ataupun tertusuk.

“Terkait tempat penampungan sementara limbah medis dari hasil inspeksi sanitarian tidak ada, tapi mereka hanya menunjukkan tempat penampungan berupa drum. Disitu terdapat jarum suntik, ampul, pial yang letaknya terpisah dari klinik tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait drum yang menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang ada di Klinik Pratama Yulia itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Karena seharusnya tempat penampungan sementara itu harus berbentuk bangunan fisik berupa bangunan 3×4 atau 4×4 meter yang ada pentilasinya,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan itu, ditemukan ada pembakaran limbah Medis B3 di tempat sampah belakang klinik tersebut.

“Fakta di lapangan memang kita temukan ada pembakaran di tempat sampah belakang Klinik Yulia yang diduga hal ini terjadi kelalaian dari pihak petugas,” pungkasnya.

Penulis: RRK

Tags: Dinas Kesehatan Kabupaten GorontaloKeluhan WargaKlinik Pratama YuliaLimbah Medis B3Penggiat LingkunganPuskesmas Boliyohuto
Previous Post

Kelanjutan Kasus BST, DPRD Pohuwato Ungkap Hasil Lapangan Gabungan Komisi

Next Post

Limbah B3 Klinik Pratama Yulia Dikeluhkan Warga, DPRD Kabgor Agendakan RDP

Next Post

Limbah B3 Klinik Pratama Yulia Dikeluhkan Warga, DPRD Kabgor Agendakan RDP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media