KOORDINAT, KABGOR – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Sarifa Pangalima, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dikes) untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap Klinik Pratama Yulia yang diduga membuang limbah medis secara sembarangan di belakang Klinik tersebut.
Kepada Media, Sarifa mengatakan, bahwa pihaknya telah memperoleh informasi terkait salah satu korban yang diduga diakibatkan dari kelalaian pihak Klinik yang membuang limbah medis Bahan Berbahaya Beracun (B3) berupa jarum suntik ke areal persawahan warga.
“Maka, untuk itu kita harapkan tidak ada korban lain lagi akibat limbah B3 tersebut. Jangan buang sampah sembarangan,” jelas Anggota Legislatif (Aleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Boliyohuto Cs itu, melalui sambungan seluler, Kamis (18/11/2021) malam.

“Saya juga meminta hal ini lebih diseriusi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, apalagi sudah ada temuan dari staf Puskesmas Boliyohuto bagian sanitasi bahwa Klinik Pratama Yulia lalai dalam hal penanganan limbah medis,” sambungnya.
Terakhir, dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan itu dengan memintai keterangan langsung dari pihak Klinik Pratama Yulia tersebut.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan Komisi II untuk mengagendakan RDP dan kita akan mintai tanggapan langsung ke Direktur Klinik tersebut. Apalagi kurang lebih selama 2 tahun Klinik tersebut beroperasi belum ada kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini yang berkompeten untuk penanganan limbah medis,” tandasnya.
Sebelumnya, tim Petugas Sanitarian Dinas Kesehatan (Dikes) Kabgor, melalui Puskemas Boliyohuto telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait limbah medis B3 tersebut.
Petugas Sanitarian Puskesmas Boliyihuto, Reiner Josua Sinaga mengatakan, dasar dari pemeriksaan lapangan terkait limbah medis B3 itu karena ada keluhan dan laporan dari masyarakat setempat.
“Kita tadi sudah memastikan untuk pembuangan jarum suntik yang kebetulan menjadi laporan masyarakat dan tadi juga kita menemukan barang tersebut di belakang tapi tidak di persawahan,” ujar Reiner.
“Sebelum persawahan itu ada bak penampungan sampah domestik, disitu kita temukan beberapa sampah medis berupa jarum suntik, botol kaca atau ampul,” sambungnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuannya di lapangan terkait limbah medis B3 itu, adalah merupakan kategori pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar Klinik tersebut, misalnya terinjak ataupun tertusuk.
“Terkait tempat penampungan sementara limbah medis dari hasil inspeksi sanitarian tidak ada, tapi mereka hanya menunjukkan tempat penampungan berupa drum. Disitu terdapat jarum suntik, ampul, pial yang letaknya terpisah dari klinik tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait drum yang menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang ada di Klinik Pratama Yulia itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Karena seharusnya tempat penampungan sementara itu harus berbentuk bangunan fisik berupa bangunan 3×4 atau 4×4 meter yang ada pentilasinya,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan itu, ditemukan ada pembakaran limbah Medis B3 di tempat sampah belakang klinik tersebut.
“Fakta di lapangan memang kita temukan ada pembakaran di tempat sampah belakang Klinik Yulia yang diduga hal ini terjadi kelalaian dari pihak petugas,” pungkasnya.
Editor: RRK