Kabar

“Hartono”,Buronan kasus Penyelewengan Dana Royalti Batu bara di Tenggarong Berhasil Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejagung

221
×

“Hartono”,Buronan kasus Penyelewengan Dana Royalti Batu bara di Tenggarong Berhasil Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejagung

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “Hartono” di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur Pada Jumat (11/06/2021) dinihari pukul 00:00 WITA,

Menurut penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung(Kapuspenkum),Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Artikel Terkait :  Pakar Hukum: Pedoman No. 18 Tahun 2021 Penegakan Hukum Responsif dan Inovatif

Identitas lengkapnya : Nama : HARTONO Tempat Lahir : Enrekang Umur/Tanggal Lahir : 52 Tahun / 30 April 1969 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta

Artikel Terkait :  Menteri Risma Beri Peringatan Keras buat yang Nekat Beli Rokok Pakai Dana Bansos

Tersangka diamankan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Artikel Terkait :  Kawal implementasi UU Cipta Kerja KLHK Bentuk Satlakwasdal

Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena Tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *