Kabar

Maksimalkan Pelayanan Publik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Resmikan Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu

194
×

Maksimalkan Pelayanan Publik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Resmikan Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. meresmikan Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. bertempat di Gedung Parkir Lantai 2A, Kejaksaan Agung Jakarta Kebayoran Baru.Rabu (19/05/2021)

Artikel Terkait :  Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

“Maksud dan tujuan dibangunnya Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah untuk mewujudkan proses pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan terukur sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memberikan pelayanan prima, akuntabel dan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).”JelasJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam sambutannya.

Artikel Terkait :  8 Tersangka Kasus Korupsi PT. Asabri Jalani Sidang Perdana

Selain dalam rangka mewujudkan Program Reformasi Birokrasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ,pembangunan PTSP juga dilaksanakan meningkatkan predikat Zona Integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sudah diperoleh pada tahun 2020 menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2021.(R01)

Artikel Terkait :  Komisi III Deprov Tinjau Jembatan Merah Putih Yang Sempat Dikeluhkan Tokoh Masyarakat




			
		

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *