Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menolak untuk seluruhnya Nota keberatan Terdakwa Rizieq Shihab

280
×

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menolak untuk seluruhnya Nota keberatan Terdakwa Rizieq Shihab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Koordinat.co) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ,Rabu (07 April 2021),

Dalam agenda Pembacaan Putusan Sela tersebut, pengadilan negeri Jakrta Timur menolak Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum .

Example 300x600

Perkara tersebut terkait Pemberitaan Bohong dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang terjadi di RS Ummi Bogor denganTerdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq

Artikel Terkait :  Gempabumi Dengan Kekuatan 6.4 Skala Richter Mengguncang Gorontalo

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab

Artikel Terkait :  Wabup Thariq: Koordinasi Pimpinan OPD Jalankan Tugas Sangat Penting


    Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 01 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.
      Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Artikel Terkait :  Terkait Status TKA Sejumlah Pihak Sesalkan Sikap PLTU Tanjung Karang ; Transparan saja Kenapa harus Tertutup


Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan. (K.3.3.1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *