• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri LHK Pastikan Program dan Kegiatan Berbasis Masyarakat Tetap Berjalan

Admin by Admin
Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri LHK Pastikan Program dan Kegiatan Berbasis Masyarakat Tetap Berjalan
0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Nasional – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (1/2).

Pada Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Menteri Siti menyampaikan Realisasi Kegiatan Tahun 2020, refocusing dan realokasi APBN Tahun Anggaran 2021, Strategi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021, serta isu-isu aktual lainnya.

Untuk Anggaran Belanja KLHK Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 7.69 T, berhasil terealisasi sebesar Rp. 7,23 T, atau 93,97%. Sedangkan untuk Anggaran Belanja TA 2021, KLHK mendapat refocusing atau penghematan anggaran sebesar Rp. 519 M, dari anggaran semula Rp. 7.9 T. Sehingga anggaran belanja KLHK setelah refocusing yaitu Tp. 7,4 T.

“Refocusing tidak mengganggu rencana-rencana dan agenda kegiatan yang berbasis masyarakat,” tegas Menteri Siti.

Selanjutnya Menteri Siti menyampaikan strategi pengelolaan APBN TA 2021 sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. Presiden meminta agar dilakukan reformasi anggaran untuk menggerakkan ekonomi nasional dan daerah. APBN harus dikelola dengan cermat, efektif, tepat sasaran, dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat secara langsung.

Selain itu, perlu ada fleksibilitas anggaran untuk menghadapi ketidakpastian dan harus mampu memecahkan masalah rakyat. Khusus dalam anggaran yang ditujukan untuk membantu masyarakat tersebut, harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta pengawasan secara ketat.

“Jadi fokus dengan belanja barang dan jasa. Bapak Presiden berpesan harus hati-hati. Kembangkan sebanyak-banyaknya lapangan kerja, manfaatkan dan dorong produk lokal, serta secara evolutif menjaga reformasi anggaran,” tutur Menteri Siti.

Dalam kesimpulan Raker yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono, Komisi IV DPR RI menyesalkan pemotongan anggaran belanja KLHK TA 2021. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi rencana penghematan sebesar Rp. 519 M.

Artikel Terkait :  Soroti soal Dugaan Pungli oleh Oknum Aparat Desa, LAKI Gorontalo Pertanyakan Surat Bukti Pelunasan dan Redistribusi Ternak

Meski begitu, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri LHK mengenai usulan penghematan belanja KLHK TA 2021 dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp. 519 M dari pagu semula Rp. 7,9 T menjadi Rp. 7,4 T.

Kemudian, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk melaksanakan pengembangan pemanfaatan sampah menjadi energi Refused-Derived Fuel (RDF) dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KLHK untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai kelayakan usaha pengembangan RDF sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan sampah perkotaan sebagai energi.

Pada Raker tersebut, Komisi IV DPR RI kembali mendorong Pemerintah c.q. KLHK melakukan penegakan hukum atas kasus penggunaan kawasan hutan non prosedural, khususnya untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, dalam rangka meningkatkan target penyelesaian proses penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdasarkan informasi Menteri LHK terdapat sekitar Rp. 19, 3 T dari 28 kasus gugatan selama tahun 2015-2020, yang belum tereksekusi. Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK untuk menyampaikan data mengenai nama-nama perusahaan yang melakukan tindak pidana sebagaimana gugatan kasus perdata dimaksud.

Artikel Terkait :  Menggunakan Dokumen Tidak Sah, Pemilik 190 Batang Kayu Yang Diduga Ilegal Berhasil Diamankan Petugas

Selain itu, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. KLHK serta BRGM untuk melaksakan percepatan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk di dalamnya rehabilitasi ekosistem gambut dan mangrove, dengan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota).

Komisi IV DPR RI juga mendorong Pemerintah c.q. KLHK untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang IPPKH. Kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan serupa dilakukan terhadap pembayaran kewajiban Pemerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) tertunggak yang menjadi kewajiban pemegang izin, baik IUPHH, IUPJL, maupun IPPKH. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendukung dilakukannya pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukan.

Kemudian, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. KLHK untuk memprioritaskan program dan kegiatan dalam rangka menjaga kawasan hutan serta menjaga hutan yang saat ini masih tersisa. Hal ini menjadi concern Komisi IV DPR RI mengingat kondisi (baik kualitas maupun kuantitas) hutan Indonesia yang semakin turun.

Selain itu, Komisi IV DPR RI mendukung Pemerintah c.q. KLHK untuk melaksanakan program pengembangan tanaman bambu, dan mendorong pengalokasian anggaran dalam rangka penyiapan bibit jenis bambu pada wilayah yang memiliki kesesuaian lahan untuk tanaman bambu, seperti kanan kiri sungai, daerah dengan kelerengan curam, serta daerah rawan longsor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan kajian atas potensi pengembangan hutan bambu di Indonesia, mengingat manfaat dari pengembangan hutan bambu, berupa restorasi ekosistem dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.

Artikel Terkait :  Gakkum KLHK : Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera disidangkan di Surabaya

Berikutnya, Komisi IV DPR RI meminta KLHK c.q. Ditjen PSLB3 untuk meningkatkan alokasi anggaran dalam rangka memberikan bantuan untuk pengelolaan sampah organik dan anorganik kepada Pemerintah Daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi IV DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap bencana yang terjadi belakangan ini dengan meminta KLHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas kebijakan pengelolaan kawasan hutan (baik penggunaan maupun pelepasan kawasan hutan) yang mengakibatkan penurunan luas kawasan hutan, yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Terkait fungsi legislasi, Komisi IV DPR RI meminta agar KLHK dapat mendukung Komisi IV DPR RI melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistem Indonesia

Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta KLHK agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor kehutanan dapat diatur bahwa tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan serta pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan kawasan hutan dan penutupan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Pusat, melalui kewenangan Menteri yang membidangi kehutanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KLHK melakukan percepatan pengukuhan kawasan hutan, mulai dari proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Turut hadir pada Raker ini Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Kepala BRGM Hartono, jajaran Eselon I KLHK, serta Pimpinan Perhutani dan Inhutani.

Tags: Ditjen gakum KLHKMenteri Lhk
Previous Post

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN 8 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT ASABRI

Next Post

Dinas PU Gorut Menerima Kunjungan Silaturahim Yayasan Bina Taruna Gorontalo

Next Post
Dinas PU Gorut Menerima Kunjungan Silaturahim Yayasan Bina Taruna Gorontalo

Dinas PU Gorut Menerima Kunjungan Silaturahim Yayasan Bina Taruna Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media