Kabar

KLHK Amankan1.854 Batang Kayu Sonokeling di Dompu NTB

319
×

KLHK Amankan1.854 Batang Kayu Sonokeling di Dompu NTB

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, Nasional – Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bersama Dinas Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat (NTB), Balai KPH Toffo Pajo Soromandi, dan satuan tugas masyarakat, mengamankan 1.854 batang kayu sonokeling ilegal berbentuk balok dan papan, di Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamtan Pajo, Kabupaten Dompu Pada 29 januari 2021

Artikel Terkait :  Kementerian Hukum Dan HAM Laksanakan Seminar Nasional Dalam Rangka Memperingati Hari Dharma Karya Dhika 2021

Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra akan menyidik dan mencari pelaku/pemilik kayu, Sampai saat ini belum ada yang mengaku sebagai pemilik bangunan gudang dan kayu sonokeling di dalam gudang itu.

Muhammad Nur, kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra mengatakan ,” Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran dan penimbunan kayu sonokeling, Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Pada tanggal 30 Januari 2021, menggunakan pesawat drone menemukan tumpukan kayu sonokeling berbentuk balok disembunyikan di semak-semak, berjarak 500 meter dari lokasi pergudangan.

Artikel Terkait :  Diduga Jual Isteri ke Teman Polisi, AIPTU AR Diperiksa Propam


Kemudian Tim Balai Gakkum Jabalnusra berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Dompu, Kecamatan Pajo, Babinkamtibmas Desa Ranggo, dan Ketua RT 01 Dusun Mangga Dua, sebelum operasi pemeriksaan di lokasi”.

Artikel Terkait :  Soal Limbah Medis B3 yang Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Pihak Klinik Pratama Yulia

Saat berhasil masuk ke dalam gudang, Tim menemukan 1.854 batang kayu. Tim mengamankan kayu-kayu itu sebagai barang bukti di Kantor Balai KPH Toffo Pajo Soromandi di Dompu.

untuk penegakan hukum, Tim melimpahkan kasus ke penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk ditindaklanjuti dan dicari pelakunya, termasuk jaringan aktivitas ilegal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *