KOORDINAT.CO, Nasional – Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bersama Dinas Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat (NTB), Balai KPH Toffo Pajo Soromandi, dan satuan tugas masyarakat, mengamankan 1.854 batang kayu sonokeling ilegal berbentuk balok dan papan, di Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamtan Pajo, Kabupaten Dompu Pada 29 januari 2021
Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra akan menyidik dan mencari pelaku/pemilik kayu, Sampai saat ini belum ada yang mengaku sebagai pemilik bangunan gudang dan kayu sonokeling di dalam gudang itu.
Muhammad Nur, kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra mengatakan ,” Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran dan penimbunan kayu sonokeling, Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Pada tanggal 30 Januari 2021, menggunakan pesawat drone menemukan tumpukan kayu sonokeling berbentuk balok disembunyikan di semak-semak, berjarak 500 meter dari lokasi pergudangan.
Kemudian Tim Balai Gakkum Jabalnusra berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Dompu, Kecamatan Pajo, Babinkamtibmas Desa Ranggo, dan Ketua RT 01 Dusun Mangga Dua, sebelum operasi pemeriksaan di lokasi”.
Saat berhasil masuk ke dalam gudang, Tim menemukan 1.854 batang kayu. Tim mengamankan kayu-kayu itu sebagai barang bukti di Kantor Balai KPH Toffo Pajo Soromandi di Dompu.
untuk penegakan hukum, Tim melimpahkan kasus ke penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk ditindaklanjuti dan dicari pelakunya, termasuk jaringan aktivitas ilegal ini.