“Yang kami harapkan, semua pihak bisa melihat persoalan ini secara menyeluruh. Pengawasan harus tegas agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan, tetapi distribusi dan pelayanan juga perlu dievaluasi supaya masyarakat tidak terus-menerus menghadapi antrean panjang,”
KOTA GORONTALO, – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Gorontalo ternyata menyimpan persoalan yang lebih kompleks dari sekadar tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah Kota Gorontalo mengungkap adanya sanksi terhadap dua SPBU sekaligus menyoroti jadwal distribusi Pertalite dari Pertamina yang dinilai turut memengaruhi panjangnya antrean kendaraan.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Jeffry Rumampuk, menjelaskan bahwa dua SPBU, yakni SPBU Talumolo dan SPBU Agus Salim, dikenai sanksi penghentian pasokan Pertalite selama 10 hari.
Menurut Jeffry, informasi tersebut diperoleh dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, menyusul adanya dugaan pelanggaran mekanisme pengisian BBM bersubsidi.
“Dua SPBU, yakni Talumolo dan Agus Salim, dikenai sanksi tidak dipasok Pertalite selama 10 hari. Informasi tersebut kami lanjutkan dari Kesbangpol, berkaitan dengan temuan pengisian yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan barcode dan pengisian menggunakan jeriken,” ungkap Jeffry.
Sanksi tersebut menjadi salah satu faktor yang dinilai perlu diperhitungkan dalam melihat persoalan antrean BBM di Kota Gorontalo.
Pasalnya, ketika dua SPBU tidak mendapatkan pasokan Pertalite, kendaraan yang biasanya melakukan pengisian di lokasi tersebut berpotensi beralih ke SPBU lain yang masih beroperasi.
Akibatnya, penumpukan kendaraan dapat terjadi, terlebih ketika kebutuhan BBM masyarakat meningkat pada waktu bersamaan.
Namun, Jeffry menegaskan bahwa persoalan antrean tidak hanya berkaitan dengan sanksi terhadap pengelola SPBU.
Pemerintah Kota Gorontalo juga menyoroti waktu distribusi BBM dari Pertamina yang dinilai perlu mendapat evaluasi.
Menurutnya, pasokan BBM terkadang baru tiba di SPBU sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WITA. Pada waktu tersebut, aktivitas masyarakat sudah mulai meningkat.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah waktu dropping BBM dari Pertamina ke SPBU. Kadang baru mulai sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WITA. Pada saat proses dropping berlangsung, pelayanan pengisian juga tidak berjalan seperti biasa sehingga antrean semakin panjang,” jelas Jeffry.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang waktu tunggu masyarakat karena proses pembongkaran BBM dapat menyebabkan pelayanan pengisian dihentikan sementara.
Karena itu, Pemkot Gorontalo berharap Pertamina dapat mengevaluasi jadwal pengiriman BBM agar proses distribusi berlangsung pada waktu yang lebih efektif, tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan.
Di sisi lain, Jeffry juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik pengisian BBM yang tidak sesuai aturan.
Pengelola SPBU diminta tidak melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi maupun kendaraan yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pengisian BBM secara tidak sah.
“Pemerintah Kota melalui Kesbangpol sudah mengingatkan pengelola SPBU agar lebih tegas. Jangan melayani pengisian menggunakan jeriken tanpa surat resmi dan jangan melayani kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk kepentingan pengisian yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Jeffry, pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus berjalan beriringan dengan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, penegakan aturan terhadap SPBU yang melanggar tidak boleh membuat persoalan antrean berkepanjangan luput dari perhatian pihak terkait.
Ia menegaskan, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea terus memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menginginkan adanya langkah konkret melalui koordinasi pemerintah daerah, Pertamina, serta pengelola SPBU.
“Yang kami harapkan, semua pihak bisa melihat persoalan ini secara menyeluruh. Pengawasan harus tegas agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan, tetapi distribusi dan pelayanan juga perlu dievaluasi supaya masyarakat tidak terus-menerus menghadapi antrean panjang,” kata Jeffry.
Dengan terungkapnya sanksi terhadap dua SPBU tersebut, persoalan antrean Pertalite di Kota Gorontalo kini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga kepatuhan pengelola SPBU dan efektivitas sistem distribusi.












