BeritaHeadline

Tabir Gelap Masih Menyelimuti Kasus Sianida Gorut, Dua Bulan Berlalu Polda Gorontalo Irit Bicara

112
×

Tabir Gelap Masih Menyelimuti Kasus Sianida Gorut, Dua Bulan Berlalu Polda Gorontalo Irit Bicara

Sebarkan artikel ini

Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan di lapangan. Penyidik harus mengusut siapa pemasok, siapa penerima, siapa yang membiayai, serta apakah ada jaringan yang lebih besar di balik distribusi sianida tersebut. Itulah bentuk kepastian hukum yang diharapkan masyarakat,”

GORONTALO – Dua bulan setelah Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo mengungkap dugaan penyelundupan sianida di Kabupaten Gorontalo Utara, perkembangan penanganan perkara tersebut masih menjadi tanda tanya. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil pengembangan penyidikan maupun status hukum para pihak yang diamankan.

Kasus tersebut bermula dari operasi Ditpolairud Polda Gorontalo yang menggagalkan penyelundupan sekitar 1,9 ton sianida yang dikemas dalam 77 karung, masing-masing berbobot sekitar 25 kilogram, dengan total berat mencapai 1.925 kilogram. Selain menyita seluruh barang bukti sianida, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan pengangkut serta empat orang yang diduga terlibat dalam distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian saat itu, sianida tersebut diduga berasal dari luar negeri dan hendak didistribusikan ke wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gorontalo. Seluruh barang bukti bersama empat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel Terkait :  Ironi di Balik Kebakaran Berulang, Pasutri Pohuwato Kembali Kehilangan Segalanya

Dalam konferensi pers di Ruang Bidhumas Polda Gorontalo, Kamis (23/4/2026), Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, didampingi Dirpolairud Kombes Pol. Devy Firmansyah, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas penyelundupan bahan kimia berbahaya yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Saat itu, Polda Gorontalo menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul sianida, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Namun, hingga kini atau sekitar dua bulan setelah konferensi pers tersebut, belum ada penjelasan lanjutan mengenai perkembangan penyidikan. Publik belum memperoleh informasi mengenai status hukum empat orang yang diamankan, hasil pemeriksaan barang bukti, maupun kemungkinan adanya tersangka baru.

Artikel Terkait :  Polda Gorontalo Jemput Marten Basaur Kasus PETI Boalemo Masuki Babak Baru

Di tengah minimnya informasi resmi, berkembang dugaan di kalangan masyarakat dan pelaku pertambangan bahwa terdapat lebih dari satu jaringan yang mengendalikan distribusi sianida ke sejumlah lokasi pertambangan emas ilegal di Gorontalo. Bahkan, beredar informasi bahwa jaringan tersebut diduga memiliki jalur distribusi yang kuat sehingga selama ini sulit tersentuh penegakan hukum.

Koordinat.co belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Gorontalo mengenai informasi tersebut, sehingga dugaan adanya lebih dari satu jaringan distribusi masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Pengamat Hukum Soroti Tanggung Jawab Penyidik

Pengamat hukum Fendi Ferdian, SH, menilai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Fendi, Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Dengan demikian, apabila barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat telah diamankan, penyidik memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan perkara hingga seluruh rangkaian tindak pidana terungkap.

Artikel Terkait :  “Di Balik Proyek Koperasi Desa Merah Putih: Dugaan Main Proyek dan Lemahnya Pengawasan”

 

“Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan di lapangan. Penyidik harus mengusut siapa pemasok, siapa penerima, siapa yang membiayai, serta apakah ada jaringan yang lebih besar di balik distribusi sianida tersebut. Itulah bentuk kepastian hukum yang diharapkan masyarakat,” kata Fendi.

 

Ia juga mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab penyidik diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, prosedural, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurut Fendi, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Koordinat.co masih berupaya memperoleh konfirmasi terbaru dari Kabid Humas Polda Gorontalo maupun penyidik Ditpolairud terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *