Berita

Tambang Ilegal Diduga Kembali Rusak Kawasan Konservasi Nantu,Reflin Liputo : Keberadaan Pos Pengawasan ‘Mubazir’

106
×

Tambang Ilegal Diduga Kembali Rusak Kawasan Konservasi Nantu,Reflin Liputo : Keberadaan Pos Pengawasan ‘Mubazir’

Sebarkan artikel ini

LSM akan menyurat ke KLHK setelah muncul temuan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merusak kawasan konservasi seluas 51 ribu hektare, habitat penting satwa endemik Sulawesi

GORONTALO – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak kawasan konservasi Nantu kembali menjadi sorotan publik. Temuan lapangan yang dipublikasikan sejumlah media terkait dugaan aktivitas tambang di dalam kawasan hutan yang dilindungi itu memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh pihak-pihak yang diberi kewenangan menjaga kawasan konservasi tersebut.

Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo, Reflin Liputo, menilai munculnya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi merupakan indikasi bahwa sistem pengawasan tidak berjalan optimal.

Menurut Reflin, temuan yang diungkap media mengenai adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merusak kawasan konservasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

“Temuan teman-teman media bahwa ada dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi menjadi bukti bahwa para pihak yang diberi tanggung jawab mengelola dan mengawasi kawasan tersebut tidak becus dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Reflin.

Ia menyoroti keberadaan sejumlah pos pengawasan yang berada di jalur masuk kawasan konservasi. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang dapat berlangsung apabila sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Artikel Terkait :  Tebang Pilih" Dalam Penertiban PETI di Pohuwato Pemicu Ketidakstabilan Sosial

“Di pintu masuk kawasan ada beberapa pos penjagaan. Kok bisa di dalam kawasan ada kegiatan perusakan? Ini menjadi pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat. Jika benar aktivitas itu terjadi, tentu perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasannya,” katanya.

Reflin menegaskan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan kawasan konservasi Nantu.

Menurutnya, kawasan konservasi Nantu merupakan aset ekologis yang sangat penting bagi Gorontalo. Kawasan yang memiliki luas sekitar 51 ribu hektare itu membentang di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

“Kawasan konservasi Nantu adalah benteng terakhir bagi berbagai satwa dan tumbuhan endemik Sulawesi. Jika aktivitas pertambangan ilegal terus terjadi, maka ancaman terhadap ekosistemnya akan semakin besar,” tegasnya.

Bukan Persoalan Baru

Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Nantu sesungguhnya bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan yang dikenal sebagai habitat anoa, babirusa, maleo, dan berbagai satwa endemik Sulawesi itu berulang kali menjadi sasaran aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Pada tahun 2022, publik sempat dikejutkan dengan temuan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan Nantu wilayah Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Saat itu aparat memasang garis polisi pada alat berat dan sejumlah fasilitas pertambangan yang ditemukan di lokasi.

Artikel Terkait :  Kapolres Pohuwato Patroli dan Cek Gereja, Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ketika itu menegaskan bahwa kawasan Nantu merupakan kawasan konservasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

Persoalan serupa kembali mencuat pada tahun 2023 ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama aparat penegak hukum melakukan operasi penertiban aktivitas tambang ilegal di sejumlah kawasan hutan di Gorontalo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Meski berbagai operasi penindakan telah dilakukan, laporan masyarakat dan pemberitaan media menunjukkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal masih terus muncul di sekitar kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung di Gorontalo.

Belakangan, temuan terbaru mengenai dugaan masuknya alat berat dan aktivitas pertambangan di kawasan yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Nantu kembali memunculkan kekhawatiran berbagai kalangan.

Ancaman Serius bagi Ekosistem Wallacea

Kawasan konservasi Nantu selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan hutan terpenting di Gorontalo dan menjadi bagian dari bentang alam Wallacea yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi.

Artikel Terkait :  Dua Alat Berat Jenis Eksavator Berhasil Diamankan di PETI Dengilo

Selain menjadi habitat satwa endemik Sulawesi seperti anoa, babirusa, maleo dan tarsius, kawasan tersebut juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang menopang kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo, Boalemo dan Gorontalo Utara.

Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi berpotensi menyebabkan kerusakan tutupan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran lingkungan, hilangnya habitat satwa liar, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi konservasi lainnya, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Karena itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah, KLHK, BKSDA, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan kawasan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan tidak ada lagi aktivitas perusakan di salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati Gorontalo tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berusaha menghubungi yayasan Adudu Nantu dan instansi terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *