Gorontalo,Kamis,12 Maret 2026 – Pernyataan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengenai larangan penjualan emas hasil tambang ilegal dinilai semakin menambah beban bagi para penambang lokal, mengingat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di provinsi tersebut masih belum rampung.
Hal ini disampaikan oleh Reflin Liputo, yang menilai pernyataan gubernur tidak sesuai dengan konteks kondisi nyata yang dihadapi oleh para penambang lokal.
“Gubernur seolah hanya fokus pada aspek legalitas tanpa mempertimbangkan bahwa ribuan rakyat di sini bergantung pada pertambangan tradisional sebagai satu-satunya mata pencaharian,” ujar Reflin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan larangan penjualan tanpa disertai percepatan proses IPR dan penyediaan solusi alternatif hanya akan memperparah kesusahan rakyat.
“Tim kerja gubernur yang dibentuk untuk mempercepat proses IPR tidak becus kerjanya dan beliau justru hanya menambah beban masyarakat penambang dengan pernyataan yang secara politik tidak mewakili masyarakat.”tambahnya.
Selain itu,Reflin juga menyoroti ketidakadilan yang terlihat antara perlakuan terhadap penambang rakyat dan perusahaan tambang besar.
“Di satu sisi, penambang kecil ditekan dan dilarang menjual hasil kerjanya, tetapi di sisi lain perusahaan besar mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi,” katanya.
Ia mengimbau agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, seperti menyederhanakan prosedur perizinan dan membentuk mekanisme pemasaran yang aman bagi emas hasil tambang rakyat yang sah.
“Pemerintah memiliki sejumlah tanggung jawab penting terhadap para penambang tradisional. Pertama, mempercepat proses verifikasi dan penerbitan IPR bagi mereka yang memenuhi syarat administrasi dan menyederhanakan prosedur perizinan agar tidak memakan waktu lama,” jelasnya.














