Example floating
Example floating
DaerahOpini

Potensi Tambang Emas Pilomonu: Tanggung Jawab Pemerintah Daerah yang Tak Boleh Disepelekan

75
×

Potensi Tambang Emas Pilomonu: Tanggung Jawab Pemerintah Daerah yang Tak Boleh Disepelekan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi tambang emas di Desa Pilomonu kec.Mootilango

Cat : Artikel ini merupakan opini redaksi koordinat.co yang tidak mewakili pandangan kelompok tertentu.

Potensi tambang emas di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, bukan hanya sekadar peluang ekonomi yang menjanjikan, melainkan juga tantangan besar bagi pemerintah daerah Kab.Gorontalo dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap rakyat dan lingkungan.

Sebagai pihak yang memiliki wewenang pengatur dan pengelola sumber daya alam di wilayahnya, pemerintah daerah harus secepatnya mengambil peran sentral dalam mengelola potensi ini dengan bijak. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan daerah yang berlaku, tanggung jawabnya tidak dapat diabaikan.

Artikel Terkait :  Bupati Saipul Ajak Para Guru Lakukan Pencegahan Stunting

Pertama, dalam hal regulasi dan pengelolaan, pemerintah daerah wajib menetapkan aturan lokal yang jelas dan tegas—mulai dari proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP), standar operasional kerja yang aman dan ramah lingkungan, hingga pembatasan wilayah tambang agar tidak mengganggu kawasan lindung, pemukiman warga, maupun lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal.

Tidak kalah pentingnya adalah tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Banyak kasus tambang emas di berbagai daerah menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, aktivitas pertambangan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan parah seperti erosi tanah, pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem lokal.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Hadiri Apel Besar Hari Pramuka Ke-63 Tahun 2024 Tingkat Kwartir Cabang Pohuwato

Selain itu, masyarakat sekitar berhak mendapatkan manfaat yang adil dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka—baik melalui lapangan kerja, pembangunan infrastruktur lokal, maupun bagian dari pendapatan daerah yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan berkala terhadap operasional tambang, serta mekanisme pemantauan yang independen, perlu diterapkan agar tidak terjadi pelanggaran aturan atau praktik eksploitatif yang merugikan banyak pihak.

Artikel Terkait :  Sambut Ramadan Bupati Pohuwato Halal Bi halal Bersama Masyarakat Randangan

Pada akhirnya, potensi tambang emas di Desa Pilomonu bisa menjadi pemicu perubahan untuk kemajuan daerah jika dikelola dengan baik dan benar. Namun, jika tanggung jawab pemerintah daerah tidak dijalankan dengan baik, hal ini bisa berubah menjadi bencana yang berdampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Pilihan ada di tangan pemerintah daerah—apakah akan menjadikan potensi (tambang emas Desa Pilomonu) ini sebagai berkah atau malah akan seterusnya menjadi beban pertanggung-jawaban hukum bagi daerah.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *